Daftar Nama 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ada Riza Chalid

Kejagung resmi menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Kejagung resmi menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Salah satunya Muhammad Riza Chalid 

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Salah satu nama mencolok dalam daftar tersangka terbaru adalah Muhammad Riza Chalid (MRC), pengusaha energi yang dikenal kontroversial. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Butuh Tambahan Rp118 Triliun, BGN Targetkan 82,9 Juta Penerima Manfaat

"MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Daftar Tersangka Baru Skandal Minyak Pertamina:

MRC - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

AN - VP Supply & Distribution PT Pertamina

HB - Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina

TN - VP Integrated Supply Chain PT Pertamina

DS - VP Crude and Trading (2019–2020)

AS - Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping

HW - VP Integrated Supply Chain (2019–2020)

MH - Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)

IP - Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Menurut Kejagung, para tersangka diduga melakukan penyimpangan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan serta perekonomian negara. Pelanggaran tersebut meliputi:

  • Penyimpangan pengadaan dan ekspor-impor minyak mentah
  • Pengadaan BBM dan penyewaan kapal serta terminal BBM
  • Pemberian kompensasi produk Pertalite yang tidak sesuai prosedur
  • Penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar kepada pihak swasta dan BUMN
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved