Serang Bahagia

Open Bidding Sekda Pemkab Serang Telah Dibuka, Ada Pejabat Pemkab Hingga Pemkot Serang Mengincarnya 

Proses open Bidding Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Serang telah dibuka, sudah empat hari berjalan hingga kini.

|
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Kepala BKPSDM Surtaman mengatakan, proses open bidding Sekda Pemkab Serang sudah dibuka sejak empat hari lalu, banyak pejabat mengincarnya termasuk pejabat Pemkot Serang, Jum'at, (11/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Proses open Bidding Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Serang telah dibuka, sudah empat hari berjalan hingga hari ini, Jumat (11/7/2025).

Beberapa pejabat eselon II dan III mulai bertanya-tanya, termasuk ada pejabat dari Pemkot Serang pada jabatan Inspektur Inspektorat Kota Serang.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman kepada wartawan, di gedung DPRD Kabupaten Serang.

Surtaman mengatakan, open bidding Sekda ini dibuka sejak Selasa 8 Juli sampai Selasa 22 Juli 2025, sudah empat hari berjalan belum ada pejabat yang mendaftar baru sekedar tanya-tanya saja.

Pejabat yang baru tanya-tanya itu dari eselon II dan III Pemkab Serang, bahkan ada pejabat dari Pemkot Serang juga menanyakan yaitu Inspektur dari Inspektorat Kota Serang.

"Sampai sekarang sih baru beberapa yang nanya-nanya ya, dari kepala dinas dan asda juga ada yang nanya-nanya, dari luar daerah ada seperti inspektur Kota Serang menanyakan ke saya. Kalau dari Kementerian maupun Pemprov Banten, sajuh ini belum ada yang nanya-nanya sih," ujar Surtaman kepada TribunBanten.com, Jum'at, (11/7/2025).

Baca juga: Daftar 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Ada Giring, Stella hingga Mantan Atlet Taufik Hidayat

Dikatakan Surtaman, ada beberapa pejabat dari eselon II yaitu kepala dinas yang memerintahkan stafnya, untuk ambil format-formaf seperti surat lamaran, fakta integritas dan lainnya.

Padahal, semua persyaratan itu bisa didownload sendiri melalui aplikasi yang telah disediakan BKPSDM Kabupaten Serang, namun banyak dari mereka yang ingin ambil langsung.

"Beberapa eselon II memerintahkan stafnya untuk ke BKPSDM, ambil persyaratannya daripada harus download melalui aplikasinya. Semoga sukses lah open bidding ini, dan bisa diikuti oleh lebih dari empat orang," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN pada BKPSDM Kabupaten Serang Hanang Huri Handoko mengatakan, dalam open bidding tersebut ada sejumlah nama pejabat eselon II Pemkab Serang, tidak bisa ikut mendaftar karena terbentur aturan batas usia yang sudah melebihi dari 58 tahun.

Adapun pejabat yang usianya melebihi 58 tahun dan tidak bisa ikut open bidding Sekda yaitu, ada Inspektur Inspektorat Rudy Suhartanto, Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya, Kepala DPKAD Aber Nurhadi, Kepala Bakesbangpol Epi Priatna, Asda I Haryadi, hingga Staf Ahli Bupati Sugihardono.

Sedangkan, pejabat eselon II yang bisa daftar open bidding Sekda di antaranya, Asda III Ida Nuraida, Kepala Bapperida Rachmat Maulana, Staf Ahli Bupati Zaldi Dhuhana dan Rahmat Setiadi, Kepala Disporapar Anas Dwisatya Prasadya, Kepala Bapenda Mochamad Ishak Abdul Rouf.

Selanjutnya, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala BPKAD Sarudin, Kepala Dinsos Subur Priyanto, Kepala DPRKP Okeu Oktaviana, Kepala Diskominfosatik Haerofiatna, Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat, Kepala DPUPR Yadi Priyadi, Kepala Disnakertrans Diana A Utami. 

Baca juga: Nama Jokowi Disebut-sebut KPK, soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut Cholil Qoumas

Kemudian, Kepala Dishub Benny Yuarsa, Asda II Febrianto, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kepala DPMPTSP Syamsudin, Kepala Dinkes dr Rahmat Fitriyadi, Kepala DKBPPPA Encup Suplikha dan Kepala Disdukcapil Warnerry Poetri.

"Adapun persyaratannya yaitu, minimal eselon III A selama dua tahun, pangkat minimal IVB, fungsional minimal madya dua tahun, dan kalau eselon III dan fungsional batas usia minimal 56 tahun ketika dilantik."

"Sedangkan, untuk eselon II maksimal 58 tahun pas dilantik dan syarat lainnya yaitu, LHKPN, pajak, SKP penilaian kinerja dua tahun terakhir, fotocopy SK pangkat, dan jabatan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved