23 Matel Diamankan Polisi di Cikupa Tangerang, Usai Video Begal Berkedok Debt Collector Viral

Polisi amankan 23 Matel di Cikupa, Tangerang, buntut video viral begal modus debt collector.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah - Polisi amankan 23 Matel di Cikupa, Tangerang, buntut video viral begal modus debt collector. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Sebanyak 23 orang yang diduga berprofesi sebagai mata elang (Matel) berhasil diamankan oleh tim sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa, pada Kamis (11/9/2025).

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas viralnya video pencegatan pengendara motor oleh sekelompok orang yang diduga Matel.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan puluhan Matel itu diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang.

Baca juga: Jejak Radioaktif Cesium 137 Ditemukan di PT PMT Cikande Serang, Satgas dan KLH Turun Tangan

Ia menegaskan, tindakan pengamanan terhadap Matel juga dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Tangerang dalam menindak segala bentuk kekerasan maupun premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Pada dasarnya, kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan, baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector," kata Indra Waspada.

Menurutnya, setelah video pencegatan tersebut viral, pihaknya langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, 23 orang yang diduga Matel kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut," ujarnya.

Indra Waspada menegaskan, debt collector tidak dibenarkan mencegat dan merampas kendaraan di jalan karena ada mekanisme hukum yang mengatur.

Ia menambahkan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih utang apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, serta debitur menolak menyerahkan kendaraan.

Hal itu, kata dia, merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur.

"Dalam putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi meski sudah memiliki sertifikat jaminan," jelasnya.

"Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi," tambah Indra.

"Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi harus melalui putusan pengadilan," bebernya.

Selain itu, debt collector juga wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan, bernaung di bawah badan hukum, serta badan hukum tersebut memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved