Polisi Depok Klarifikasi Tudingan Arafah Rianti soal Laporan Pencurian Motor yang Tak Ditanggapi

Kepolisian Resor Metro Depok memberikan klarifikasi terkait pernyataan komika Arafah Rianti yang mengaku laporan kehilangan sepeda motornya tidak.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten/Instagram
Kepolisian Resor Metro Depok memberikan klarifikasi terkait pernyataan komika Arafah Rianti yang mengaku laporan kehilangan sepeda motornya tidak direspons oleh aparat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Resor Metro Depok memberikan klarifikasi terkait pernyataan komika Arafah Rianti yang mengaku laporan kehilangan sepeda motornya tidak direspons oleh aparat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan tersebut tidak bisa diproses karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Menurut keterangan resmi dari Polres Metro Depok, korban tidak membawa dokumen lengkap kendaraan yang menjadi syarat utama dalam pelaporan kehilangan atau pencurian kendaraan bermotor.

Baca juga: LPSK Buka Peluang Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ini Penjelasannya

“Korban tidak bisa membuat laporan karena dokumen kendaraan sebagai syarat utama pembuatan laporan polisi (LP) tidak ada,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Jumat (11/7/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada penolakan dari pihak kepolisian terhadap laporan Arafah. Sebaliknya, proses administrasi yang tidak lengkap membuat laporan tidak bisa ditindaklanjuti.

“Dia mau melengkapi, namun ditunggu-tunggu tidak datang juga,” ujar Made.

Pihak kepolisian, menurutnya, tetap membuka ruang untuk pelaporan, asalkan prosedur administrasi dipenuhi. Namun, karena korban tak kembali, laporan tidak dapat dilanjutkan.

Arafah: “Aku ke Kantor Polisi, Tapi Enggak Ditindaklanjuti”

Sebelumnya, Arafah Rianti mengungkapkan pengalamannya saat berusaha melaporkan pencurian motor milik pelanggannya. Ia menyebut kasus itu tak mendapatkan perhatian serius dari polisi.

“Aku waktu itu sempat ke kantor polisi. Tapi kayaknya enggak ditindaklanjuti. Enggak ngerti juga kenapa,” ujar Arafah kepada awak media, Kamis (10/7/2025).

Pernyataan ini kemudian menuai perhatian publik, karena kasusnya terkesan dibiarkan, hingga pelaku dikabarkan bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas.

Sudah Damai, Pelaku Ganti Rugi Kerusakan

Selain itu, Made juga menyebut bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Termasuk kerusakan rumah warga akibat upaya pelaku melarikan diri saat kejadian.

“Nah, selama kejadian tersebut sampai sekarang, pelaku dan korban sudah sepakat berdamai. Yang ganti asbes, pelakunya,” kata Made.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat pentingnya melengkapi dokumen saat membuat laporan agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved