Polres Lebak Larang Mayarakat Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten, dihimbau tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten, diimbau untuk tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya.
Demikian itu disampaikan langsung Kasatlantas, Polres Lebak, AKP Muhammad Hafiz.
"Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, karena tidak sesuai aturan," ujarnya, Senin (14/7/2025).
Ia mengatakan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan perumahan.
"Jadi sepeda listrik ini hanya diperbolehkan di area perumahan, itu pun harus dilengkapi dengan pengamanan," ujarnya.
Baca juga: Siap-siap! Polda Banten Bakal Tertibkan Pengendara Sepeda Listrik yang Melintas di Jalan Raya
Ia mengaku, sudah mendatangi toko-toko penjualan sepeda listrik untuk memberikan himbauan.
"Penjual ketika ada yang beli selalu menyampaikan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area perumahan," ujarnya.
"Cuma penggunanya yang tidak mengerti, atau memang di sengaja. Oleh karena itu sekarang sasarannya adalah penggunanya," sambungnya.
Baca juga: Operasi Patuh Maung 2025 di Banten Berlangsung Hari Ini: Cek Lokasi dan Sasaran yang Ditindak
Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak, agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
"Karena tadi itu, sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, tapi di area perumahan. Kawatir terjadi kecelekan," pungkasnya.
Operasi Patuh Maung 2025
Satuan Lalu Lintas di sejumlah Polres yang ada di wilayah hukum Polda Banten menggelar Operasi Patuh Maung 2025.
Berdasarkan agenda, kegiatan itu berlangsung secara serentak se-Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai hari ini tanggal 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025.
Dalam pelaksanaannya nanti, ada 7 jenis sasaran prioritas dalam operasi yang akan ditindak oleh petugas kepolisian.
Khusus di Polres Serang ada satu sasaran tambahan yang akan di tindak oleh petugas.
Simak informasi lengkapnya berikut ini, pastikan Anda mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari pelanggaran dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Serang.
Daftar 8 Sasaran Operasi Patuh Maung 2025
1. PENGENDRA KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGGUANAKAN HP SAAT BERKENDARA
2. PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG MASIH DI BAWAH UMUR
3. PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR R2 YANG BERBONCENGAN LEBIH DARI 1 ORANG
4. PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR R2 YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM SNI DAN PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR R4 YANG TIDAK MENGGUNAKAN SAFETY BELT
5. PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PENGARUH ALKOHOHOL
6. PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG MELAWAN ARUS
7. PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG MELEBIHI BATAS KECEPATAN
8. PELANGGARAN LALU LINTAS LAINNYA YANG KASAT MATA MEMBAHAYAKAN DI JALAN
| Pengelola Gate Parkir Pasar Sampay Respons Penolakan Pedagang, Sebut Pembongkaran Wewenang Pemda |
|
|---|
| Ditolak Pedagang, Gate Parkir Pasar Sampay Tetap Jalan, Kabid Disperindag: Instruksi Pimpinan |
|
|---|
| Kumala Kepung Disdik Lebak, Anak Putus Sekolah dan Dugaan Kebocoran Dana BOS Disorot |
|
|---|
| Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Lebak-Pandeglang, Minta Korban untuk Berani Speak Up |
|
|---|
| Gate Parkir Pasar Sampay Kembali Diaktifkan, Pedagang di Lebak Kecewa dan Ancam Demo Lebih Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sepeda-listrik-dilarang.jpg)