Kawin Siri Masih Marak di Kabupaten Serang, Disdukcapil Ingatkan Dampak Hukumnya

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengungkapkan bahwa masih banyak warga Kabupaten Serang yang melakukan praktik kawin siri.

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengungkapkan bahwa masih banyak warga Kabupaten Serang yang melakukan praktik kawin siri. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengungkapkan bahwa masih banyak warga Kabupaten Serang yang melakukan praktik kawin siri.

"Ternyata banyak sekali ya, mereka masih kawin siri, tidak legal secara negara, baik itu muslim maupun non-muslim," ungkap Warnerry kepada TribunBanten.com, Rabu (16/7/2025).

Dikatakan Warnerry, dampak dari tidak tercatatnya perkawinan mengakibatkan hilangnya hak keperdataan para pihak, seperti istri yang tidak bisa menuntut harta gono-gini, serta anak yang tidak memiliki hak waris.

Baca juga: Pabrik Pestisida Senilai USD 20 Juta Resmi Beroperasi di Serang Banten

"Jadi ini dalam rangka perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak," katanya.

"Jadi anak bisa mendapatkan hak-hak perdatanya dengan memiliki akta kelahiran. Terutama yang sekarang banyak itu, kalau untuk muslim, ya buku nikah. (Jika) melihat data non-muslim, itu masih banyak yang belum mencatatkan perkawinannya ke Disdukcapil," sambungnya.

Warnerry mengatakan, pihaknya saat ini tengah gencar menyosialisasikan perihal akta perkawinan dan perceraian bagi warga Kabupaten Serang.

Sebab, kata dia, dua dokumen tersebut sangat penting. Di mana pencatatan perkawinan menjadi bukti legalitas dalam lingkup negara yang akan berimplikasi pada pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

"Kenapa sekarang kami beralih sosialisasinya mengenai akta perkawinan dan perceraian? Kami melihat, kedua dokumen tersebut belum banyak dicatatkan oleh masyarakat, padahal itu penting sekali," katanya.

"Karena pencatatan perkawinan itu bukti legalitas kita kepada negara. Jadi, kalau belum tercatat berarti belum legal perkawinan kita," tambahnya.

Ditanya terkait data warga yang tidak mendaftarkan perkawinan, Warnerry mengungkapkan bahwa hal tersebut terlihat pada jumlah laporan pendaftaran perkawinan yang masuk ke Disdukcapil, yang menurutnya tidak sebanding dengan jumlah penduduk di Kabupaten Serang.

"Banyak (yang tidak mendaftarkan). Kalau data itu nanti melihatnya, tidak tercatat ya tidak bisa. Secara data, ada sekian perkawinan karena mereka itu mendaftarkan ke pemuka agama seperti kawin siri. Kawin siri kan dinas kependudukan tidak bisa melihat data," ujarnya.

"Tapi, ketika data yang masuk mencatatkan kok cuma dua, kok cuma tiga. Seminggu kok cuma dua orang yang mencatatkan pernikahan. Masa jumlahnya segini? Sedangkan masyarakat kita ada banyak, 1,7 juta jiwa, dan produktifnya kan banyak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved