Perbandingan UMP Banten 2026 dengan Provinsi Lain di Pulau Jawa

UMP Jakarta menjadi yang tertinggi yakni Rp 5,72 juta. Sementara UMP terendah yakni UMP Jawa Barat yakni Rp2.317.601

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Gubernur Banten Andra Soni saat memimpin rapat penetapan UMP yang juga dihadiri pimpinan asosiasi pengusaha, perwakilan pekerja, dan serikat buruh di ruang pertemuan Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025) siang. 

TRIBUNBANTEN.COM-Semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

UMP Jakarta tertinggi di Pulau Jawa yakni Rp 5,72 juta. Sementara terendah UMP Jawa Barat yakni Rp2.317.601.

Berikut rincian lengkapnya :

  1. Jawa Timur

UMP Jatim 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa (23/12/2025) kemarin.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, UMP Jatim 2026 tersebut disahkan. 

“Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880,68,” tegas Khofifah Indar Parawansa.

2. DKI Jakarta

Upah Minimum Provinsi Jakarta 2026 ditetapkan Rp Rp 5.729.876. Naik dibanding UMP sebelumnya Rp 5.396.761, kenaikannya 6,17 persen atau Rp 333.115.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan UMP 2026 di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025) sore. 

3. Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.317.601 atau naik 0,7 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Selain UMP, Dedi juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,9 persen.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu (24/12/2025).

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved