KRL Rangkasbitung-Tanah Abang di Lempar Batu OTK, Kaca Depan Masinis Pecah

Kereta Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang di lempari batu oleh orang tidak dikenal (OTK). 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Dok. KAI
Kereta Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang di lempari batu oleh orang tidak dikenal (OTK). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kereta Commuter Line atau KRL Rangkasbitung-Tanah Abang di lempari batu oleh orang tidak dikenal (OTK). 

Peristiwa pelemparan tersebut terjadi di KM 76+5 Stasiun Citeras–Rangkasbitung, pada Rabu 16 Juli 2025, sekira pukul 12.15 WIB. 

Akibatnya, kaca pada bagian depan masinis Commuter Line mengalami pecah. 

Baca juga: Kapolsek Cikulur Sebut Pelaku Pengancaman Warga yang Garap Kebun Karet, Orang Pengamanan PT. Cibiuk

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengaku, sudah menerjunkan petugas pengamanan untuk menyisir pelaku pelemparan.

Bahkan, lanjut dia, petugas juga masih berjaga di lokasi dan terus melaksanakan patroli serta sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA. 

"Dari penyisiran itu petugas belum menemukan terduga pelaku, kemungkinan langsung kabur setelah melakukan aksinya," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025). 

Ia mengatakan, rangkaian Commuter Line nomor 1674 sekarang ini tengah menjalani perbaikan di Stasiun Rangkasbitung.

"Kami akan mengusut tuntas aksi pelemparan ini, dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya," katanya. 

Menurutnya, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, secara tegas dilarang melakukan tindakan yang menghilangkan, merusak, atau menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Baca juga: Banten Tempati Ranking 4 Angka PHK Terbanyak Antar Priovinsi se-Indonesia

"Di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. 

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme ini.

"Kami harap peran aktif masyarakat, pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga dan anak-anaknya, agar menjaga keselamatan perjalanan kereta serta tidak melakukan vandalisme yang membahayakan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved