Pemkab Lebak Godok Perbub Soal Pembatasan Jam Operasional Truk Tanah/Pasir

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, sekarang ini tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) soal jam operasional kendaraan angkutan galian. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Misbah
Pemkab Lebak kini tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) soal jam operasional kendaraan angkutan galian.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak kini tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup), soal pembatasan jam operasional kendaraan truk pasir atau angkutan galian c. 

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Lebak, Johan Arifin.

"Ada, sekarang juga lagi digodok di bagian hukum untuk Perbub nya. Minggu kemarin masuknya," ujarnya, Kamis (17/7/2025). 

Baca juga: Masih Ditemukan Truk Beroperasi di Luar Jam Operasional, DPRD Lebak Dukung Bupati Bentuk Perbub

Ia mengatakan, dalam pembentukan Perbup akan  mengundang dan melibatkan forum lalu lintas dan pihak pengusaha angkutan galian. 

"Nanti akan diundang, forum lalu lintas itu terdiri dari beberapa instansi, dari TNI/Polri, Dishub dan PUPR," katanya. 

Ia mengungkapkan, adanya usulan pembentukan Perbup untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas jalan. 

"Akibat dari mobil yang tidak sesuai dengan muatan atau overload," ujarnya. 

Menurutnya, dalam upaya mengurangi angka kecelakaan akibat angkutan truk galian, diperlukan kerja sama antar semua pihak. 

"Keseluruhan, otomatis itu. Misalkan dadi Polri nya bergerak, DLH nya bergerak mengecek lingkungan dan Satpol-PP mengecek izinnya," ujarnya. 

"Dan pengusaha galian maupun angkutan harus bekerja sama mematuhi surat edaran (SE) itu," sambungnya. 

Diketahui, meskipun Bupati Hasbi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal pembatasan jam operasional angkutan galian.

Namun, tidak sedikit angkutan galian masih beroperasi di luar jam operasional yang sudah ditentukan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved