Masih Ditemukan Truk Beroperasi di Luar Jam Operasional, DPRD Lebak Dukung Bupati Bentuk Perbub
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ahmad Juhendi mendukung adanya Peraturan Bupati soal pembatasan jam operasional truk angkutan galian C
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ahmad Juhendi mendukung adanya Peraturan Bupati (Perbub) soal pembatasan jam operasional truk angkutan galian C di Lebak.
Pasalnya, sampai dengan saat ini masih banyak angkutan truk terpantau masih beroperasi di luar jam operasional yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Hasbi.
"Sangat mendukung kalau dibentuk Perbub, karena kendaraan truk angkutan pasir masih ditemukan di luar jam operasional," ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Baca juga: Truk Angkutan Pasir di Lebak Terpantau Masih Beroperasi di Luar Jam Operasional, Rabu 6 Juni 2025
"Ketika ini buat, maka akan ada dasar hukum yang kuat bagi si pelanggar," sambungnya.
Politis Demokrat itu mengatakan, jika kendaraan angkutan pasir maupun tanah masih ditemukan beroperasi, maka pihak pengusaha galian tanah maupun pasir yang tidak mengindahkan SE tersebut.
"Artinya kalau mereka masih beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan, berarti mereka tidak mengindahkan SE itu," katanya.
Ia mengatakan, kekuatan jalan kabupaten hanya bisa menahan 8 ton, sedangkan angkutan besar lebih dari 8 ton.
Lanjut, jika kekuatan itu dipaksakan maka secara tidak langsung kekuatan jalan akan cepat rusak.
"Makanya jalan kita cepat rusak, karena daya kekuatannya lebih," katanya.
Selain itu, dirinya berharap kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak untuk memperketat pengawasan terhadap angkutan yang masih beroperasi.
"Minimal Dishub angktif mengawasi soal SE itu. Karena tadi itu yah, masyarakat juga masih menemukan di jalan, dan masih ada aduan juga," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberikan ancaman, bagi pengusaha angkutan dan pengusaha galian jika tidak mengindahkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional.
Ancaman yang diberikan adalah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait jam operasional.
Demikian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward.
| Warga Lebak Geruduk KP3B, Desak Pemprov Banten Perbaikan Jalan Rusak di Cikeusik-Nambo |
|
|---|
| Libur Nataru 2026, Kunjungan Wisatawan ke Lebak Turun 40 Persen, Disbudpar Klaim Target Tercapai |
|
|---|
| Banjir Rendam 164 Hektar Sawah di Lebak, 50 Hektar Puso |
|
|---|
| Potret Stockpile Batu Bara Menggunung di Pinggir Jalan Cihara Lebak, Diduga Lokasi Tambang Ilegal |
|
|---|
| Sedekah Hasil Ngonten, Regen Abdul Aris Gelar Istigasah Bersama Warga Lebak di Malam Tahun Baru 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Perbup-se-jam-operasional.jpg)