Bangunan Tua, Biaya Gede! Pemkab Lebak Kucurkan Rp2 Miliar untuk Restorasi Rumdin Bupati Hasbi

Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan dana kurang lebih sebesar Rp2 miliar untuk rehabilitasi rumah dinas (Rumdin) Bupati Lebak Hasbi Jayaba

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
RUMDIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan dana kurang lebih sebesar Rp2 miliar untuk rehabilitas rumah dinas (Rumdin) Bupati Lebak Hasbi Jayabaya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan dana kurang lebih sebesar Rp2 miliar untuk rehabilitasi rumah dinas (Rumdin) Bupati Lebak Hasbi Jayabaya

Dikutip dari laman resmi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) LKPP, proyek tersebut terdiri dari tiga komponen. 

Di antaranya, penyusunan detail engineering design (DED), jasa konsultasi pengawasan dan  pekerjaan konstruksi utama. 

Total anggaran proyek tertera mencapai sekitar Rp2,1 miliar untuk Rumdin Bupati Lebak. 

Baca juga: Setia Temani Putranya saat Koma 20 Tahun hingga Wafat, Ayah Sleeping Prince Miliki Hati yang Teguh

Baca juga: Penyebab Sleeping Prince Arab Saudi Koma 20 Tahun, Kini Meninggal Dunia

Proyek tersebut tercatat dengan nama 'Restorasi Gedung Negara (Rumdin)'. 

Penanggung jawab proyek perbaikan tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.

"Kegiatan rehabilitasi fisik saja, dananya sekitar Rp1,9 miliar. Jika ditotal dengan DED dan pengawasan, nilainya lebih dari Rp2 miliar," ujar Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatuvika, Minggu (20/7/2025). 

Ia mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan teknis, kondisi bangunan Rumdin Bupati masuk dalam kategori rusak sedang, dengan estimasi tingkat kerusakan sekitar 35 hingga 45 persen.

"Kerusakan terjadi di bagian atas bangunan. Karena banyak komponen kayu yang sudah lapuk," katanya. 

Baca juga: Dindikbud Tangsel Periksa Kepsek SDN Ciledug Barat, Buntut Dugaan Pungli Seragam Sekolah

Menurutnya, Rumdin tersebut diketahui termasuk bangunan cagar budaya yang dilindungi.

"Proses rehabnya memerlukan pendekatan berbeda, dibandingkan dengan bangunan biasa," ujarnya. 

Kata dia, sebelum masuk tahap pengerjaan, pihaknya harus melakukan kajian terhadap struktur serta material asli bangunan agar proses pemugaran tidak mengubah nilai historisnya.

Terlebih, langkah perbaikan tersebut harus dikonsultasikan dan disetujui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) tingkat Provinsi Banten. 

"Setiap langkah harus dikonsultasikan dan disetujui pihak Balai, termasuk soal bahan bangunan yang dipakai semua harus sesuai standar pelestarian," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved