Diduga Rekayasa Tes Urine, 3 Buruh PT Pratama Abadi Tangsel Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon
Sebanyak tiga buruh diduga dipecat secara sepihak oleh PT Pratama Abadi di Tangerang Selatan, Banten.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Diduga Rekayasa Tes Urine, 3 Buruh di Tangsel Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon
Laporan wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Sebanyak tiga buruh diduga dipecat secara sepihak oleh PT Pratama Abadi di Tangerang Selatan, Banten.
Perusahaan produsen sepatu tersebut diduga memecat tiga buruhnya yang sudah berstatus pekerja tetap dengan merekayasa hasil tes urine.
Tidak hanya itu, perusahaan juga tidak memberikan uang pesangon yang menjadi hak para buruh.
Salah satu buruh korban pemecatan, Nurcahyono (45), mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri setelah hasil tes urine internal yang dilakukan manajemen pada 10 Juli 2025 menyatakan dirinya positif mengandung narkotika.
Baca juga: BUKAN Tangerang dan Serang, Ini Daerah Teraman dari Kejahatan di Banten per Juli 2025
Padahal, kata dia, dirinya merasa sama sekali tidak menggunakan barang terlarang tersebut.
“Saya sama sekali tidak memakai narkoba. Waktu itu surat pengunduran diri sudah ada di meja," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2025).
"Waktu itu saya diancam harus tanda tangan saat itu juga, karena kalau tidak ingin ‘dibawa ke polisi’,” sambungnya.
Merasa hasil tes urinenya direkayasa, Nurcahyono lantas menjalani tes ulang secara mandiri di klinik swasta, RSUD, dan BNN Kota Tangerang.
"Dan hasil tes mandiri di tiga tempat itu, saya dinyatakan negatif," jelasnya.
“Kalau memang saya positif, kenapa hasil tes di tiga tempat berbeda semuanya negatif? Karena itu, kami sudah menyiapkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Nurcahyono.
Ia juga menyebut, dirinya bukan satu-satunya korban, melainkan ada dua rekan kerjanya yang lain yang diduga mengalami PHK dengan modus serupa.
"Ada dua teman saya lainnya juga diginiin (dipecat dengan alasan hasil tes urine), dan tanpa pesangon. Padahal kalau saya sendiri sudah kerja di situ selama 18 tahun," jelasnya.
Menambahkan, kuasa hukum Nurcahyono, Judistia Azis Tawakal, menilai perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan diduga merekayasa hasil tes.
Wisata Bukit Sodong: Kala Sawah dan Pantai Saling Berpadu Hasilkan View yang Indah, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Membentang dari Banten hingga Timur Jawa, Proyek "Giant Sea Wall" Tak Sepenuhnya Pakai Beton |
![]() |
---|
Polda Banten Siapkan Pasukan Gabungan Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
249 Rekening Penerima Bansos di Kota Tangsel Diblokir, Diduga Terindikasi Judi Online |
![]() |
---|
Diguyur Anggaran Rp 100 Miliar, Pemkot Tangsel Siapkan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.