Diduga Rekayasa Tes Urine, 3 Buruh PT Pratama Abadi Tangsel Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon
Sebanyak tiga buruh diduga dipecat secara sepihak oleh PT Pratama Abadi di Tangerang Selatan, Banten.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Diduga Rekayasa Tes Urine, 3 Buruh di Tangsel Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon
Laporan wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Sebanyak tiga buruh diduga dipecat secara sepihak oleh PT Pratama Abadi di Tangerang Selatan, Banten.
Perusahaan produsen sepatu tersebut diduga memecat tiga buruhnya yang sudah berstatus pekerja tetap dengan merekayasa hasil tes urine.
Tidak hanya itu, perusahaan juga tidak memberikan uang pesangon yang menjadi hak para buruh.
Salah satu buruh korban pemecatan, Nurcahyono (45), mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri setelah hasil tes urine internal yang dilakukan manajemen pada 10 Juli 2025 menyatakan dirinya positif mengandung narkotika.
Baca juga: BUKAN Tangerang dan Serang, Ini Daerah Teraman dari Kejahatan di Banten per Juli 2025
Padahal, kata dia, dirinya merasa sama sekali tidak menggunakan barang terlarang tersebut.
“Saya sama sekali tidak memakai narkoba. Waktu itu surat pengunduran diri sudah ada di meja," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2025).
"Waktu itu saya diancam harus tanda tangan saat itu juga, karena kalau tidak ingin ‘dibawa ke polisi’,” sambungnya.
Merasa hasil tes urinenya direkayasa, Nurcahyono lantas menjalani tes ulang secara mandiri di klinik swasta, RSUD, dan BNN Kota Tangerang.
"Dan hasil tes mandiri di tiga tempat itu, saya dinyatakan negatif," jelasnya.
“Kalau memang saya positif, kenapa hasil tes di tiga tempat berbeda semuanya negatif? Karena itu, kami sudah menyiapkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Nurcahyono.
Ia juga menyebut, dirinya bukan satu-satunya korban, melainkan ada dua rekan kerjanya yang lain yang diduga mengalami PHK dengan modus serupa.
"Ada dua teman saya lainnya juga diginiin (dipecat dengan alasan hasil tes urine), dan tanpa pesangon. Padahal kalau saya sendiri sudah kerja di situ selama 18 tahun," jelasnya.
Menambahkan, kuasa hukum Nurcahyono, Judistia Azis Tawakal, menilai perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan diduga merekayasa hasil tes.
Sebab, menurutnya, tes dilakukan tanpa dokter, tanpa laboratorium yang tersertifikasi, dan tanpa melibatkan BNN.
“Tes dilakukan tanpa dokter, tanpa laboratorium tersertifikasi, dan tanpa melibatkan BNN. Itu jelas tidak sah," ucapnya.
"Lebih parah lagi, klien kami dipaksa menandatangani surat pengunduran diri agar perusahaan terhindar dari kewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak normatif lainnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2004 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 13/MEN/SJ-HK/I/2005, ditegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dugaan penyalahgunaan narkoba hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hanya berbekal satu alat bukti berupa hasil tes urine, unsur Pasal 183 dan 184 KUHAP belum terpenuhi," ucapnya.
"Artinya, tes internal seperti ini tidak cukup untuk menyatakan pekerja melakukan kesalahan berat, apalagi langsung memutus hubungan kerja,” jelasnya.
Judistia juga menyebut, hasil tes ulang yang dilakukan kliennya di tiga tempat berbeda semakin memperkuat dugaan rekayasa tersebut.
"Dan oknum personalia perusahaan itu berinisial Popon dan Ali, yang disebut-sebut turut menekan korban," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pratama Abadi Industri maupun personalia yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, personalia tersebut belum memberikan jawaban.
Dan saat jurnalis TribunBanten.com mendatangi perusahaan tersebut pada Senin (21/7/2025) siang, juga belum mendapatkan jawaban.
Informasi yang didapat dari pihak keamanan perusahaan, jurnalis TribunBanten.com diminta untuk memasukkan surat permohonan jika ingin melakukan wawancara.
Wisata Bukit Sodong: Kala Sawah dan Pantai Saling Berpadu Hasilkan View yang Indah, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Membentang dari Banten hingga Timur Jawa, Proyek "Giant Sea Wall" Tak Sepenuhnya Pakai Beton |
![]() |
---|
Polda Banten Siapkan Pasukan Gabungan Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
249 Rekening Penerima Bansos di Kota Tangsel Diblokir, Diduga Terindikasi Judi Online |
![]() |
---|
Diguyur Anggaran Rp 100 Miliar, Pemkot Tangsel Siapkan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.