Guru Honorer MTsN 1 Kota Serang Diduga Dipecat Sepihak, Ini Kata Kemenag

Seorang guru honorer Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kota Serang, Banten dipecat sepihak oleh pihak sekolah.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/M. Rifky
Potret gedung sekolah MTsN 1 Kota Serang, Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang guru honorer di Kota Serang, Provinsi Banten dipecat sepihak oleh pihak sekolah.

Informasi tersebut mencuat di akun Instagram @guruhonorermuda yang disukai sebanyak 2.814, dan mendapat komentar 54, serta dibagikan ke 184 orang.

Guru berinisial B mengajar di MTsN 1 Kota Serang, ia dipecat pada saat pelaksanaan MPLS pada Senin (15/7/2024).

"Terjadi lagi seorang guru honorer di Kota Serang, Banten harus dipecat sepihak dari sekolah. Pada akhirnya mengubur semua impian dan target karir yang sudah di rencanakan," tulis caption akun tersebut, pada Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Miris! 60 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Serang Banten Selama Januari-Juli 2025

Dalam caption, bahwa guru honorer tersebut sudah mengadu kepada pihak Kemenag Kota Serang dan Kemenag Provinsi Banten. 

Namun tidak ada tanggapan dan jalan keluar dari Kemenag Kota Serang dan Kemenag Provinsi Banten.

Guru tersebut diketahui sudah mengabdi selama 2,5 tahun, tapi dipecat tanpa alasan dan prosedur yang jelas.

Tidak hanya B, pemecatan juga menimpa guru berinisial A pada tahun 2019 tanpa menggunakan surat resmi.

"Hanya karena tidak diberikannya SK tugas mengajar setelah masuknya dua ASN baru di bidang studi yang sama, yakni seni budaya. Akibat tidak mendapat jam mengajar, guru A "Dipaksa" keluar secara halus," jelas akun tersebut.

Dalam akun tersebut merincikan sejumlah alasan dan kejanggalan diberhentikannya guru B dari MTsN 1 Kota Serang:

1. Telat memberikan berkas lamaran. Faktanya, B diminta membuat lamaran ulang terkait pemindahan tugas, padahal secara sistematis sudah terdaftar di simpatika dan telah menyerahkan berkas lamaran namun dikembalikan. Ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa administratif.

2. Ijazah tidak linear dengan bidang yang diajarkan. Namun realitanya, masih ada guru lain yang mengajar mata pelajaran tidak sesuai ijazahnya.

3. Optimalisasi jam guru, tidak ada jam tersedia karena bidang serumpun telah penuh oleh ASN, namun kenyataannya jam pelajaran seni masih gemuk dan bisa dioptimalkan.

Kemudian, guru B telah menunjukkan dedikasi tinggi, termasuk berkonsultasi langsung dengan dosen ahli dan pihak kurikulum provinsi. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved