Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak
Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Lebak Banten Sudah Capai 124 Kasus
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak, Banten, tercatat sebanyak 124 orang, Senin (21/7/2025).
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak, Banten, tercatat sebanyak 124 orang, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak, kasus tersebut terdiri dari pelecehan seksual terhadap anak, persetubuhan, anak berhadapan dengan hukum (ABH), sodomi, pengeroyokan dan pemerkosaan.
"Itu kasus yang masuk ke kita, dari Januari hingga Juli 2025 ini," ujar Kepala UPTD PPA Lebak, Fuji Astuti.
Baca juga: Terkuak! Korban Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang Bukan Cuma Satu
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2025 diperkirakan meningkat, dibandingkan tahun 2024 hanya 109.
"Tahun 2024 jumlah itu dari awal tahun hingga akhir tahun, tapi kalau sekarang dari Januari sampai sekarang udah 124 kasus. Kemungkinan meningkatkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada tiga faktor terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Di antaranya, kurangnya perhatian orang tua, penggunaan media sosial (medsos) dan lingkungan.
"Itu faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di kita," ungkapnya.
"Bahkan banyak dari lingkungan terdekatnya, ada bapak tiri, kakek tiri, paman dan orang luar, kaya kasus kemarin dari perangkat desa juga ada," sambungnya.
Ia mengklaim, bahwa peran aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini sudah maksimal.
"Maksimal, karena kita kerja bareng. Kalau UPTD PPA itu pendamping, sedangkan dari APH menangani kasus hukumnya," ucapnya.
Baca juga: DP3AKB Beberkan Kasus Skandal di SMAN 4 Kota Serang, Korban Pelecehan Seksual Lebih dari Satu Orang
Ia menghimbau kepada para orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, baik di lingkungannya mau pun di medsos.
"Artinya anak harus mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih dari orang tua."
"Karena kalau anak mendapatkan perhatian orang tua, maka kegiatan anak-anaknya bisa terpantau," pungkasnya.
Kasus Dugaan Pelecehan di SMPN 23 Kota Tangerang, Kuasa Hukum Wakepsek Bantah Laporan Korban |
![]() |
---|
Dindik Kota Tangerang 'Piara' PNS Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SMP |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pencabulan Siswa di SMP Tangerang, Terduga Pelaku Pindah ke Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Dear Warga Tangsel! Lapor Hotline Tangsel Siaga 112 Jika Alami Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 23 Kota Tangerang: Korban Diduga 3 Kali Dicabuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.