Pria di Jawilan Serang Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Mesum dengan Sang Mantan Pacar

Seorang pria berinisial FA (22) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di tempatnya bekerja di Kecamatan Jawilan

Dok. Istimewa
DITANGKAP - Pria di jawilan berinisial FA ditangkap unit PPA Polres Serang diduga menyebarluaskan video mesumnya bersama sang mantan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pria berinisial FA (22) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di tempatnya bekerja di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

FA ditangkap polisi usai adanya laporan dari keluarga korban atas dugaan menyebarkan video persetubuhannya dengan sang mantan pacar. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan, terduga pelaku dengan korban berinisial JS diketahui memiliki hubungan berpacaran.

Keduanya, kata Condro, kerap melakukan berhubungan intim layaknya suami istri di rumah kontrakan terduga pelaku di daerah Jawilan.

"Keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami istri di rumah kontrakan tersangka. Setiap berhubungan intim, tersangka kerap memvideokan melalui kamera handphone tanpa seijin korban," ujarnya, Selasa, (22/7/2025).

Baca juga: Aksi Bejat Oknum Guru SMP di Serang-Banten Tega Cabuli Murid saat Camping, Ancam Sebar Video Korban

Kemudian, kata Condro, terduga pelaku merekam video saat berhubungan intim itu untuk menakut-nakuti korban agar jalinan cintanya tidak putus.

Selain itu, terduga pelaku juga kerap mengancam akan menyebarkan videonya jika korban tidak mau diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Tujuan tersangka merekam untuk menakut-nakuti agar korban tidak putus pacaran dan mudah untuk diajak bercumbu. Terakhir tersangka melakukan hubungan intim pada bulan Mei kemarin," katanya.

Lebih lanjut, Condro mengatakan, beberapa minggu setelah itu, tersangka kembali menghubungi korban dengan maksud untuk bertemu dan melakukan hubungan terlarang lagi.

Namun beberapa kali dihubungi, permintaan tersangka tidak mendapat respon dari korban. Termasuk ancaman akan menyebarkan video mesum tidak digubris oleh korban.

"Diduga kesal, tersangka akhirnya memutuskan mengirimkan rekaman video hubungan intim kepada keluarga korban," jelasnya.

Baca juga: 3 Tersangka Tampak Tenang saat Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Terborgol di Tangerang, Warga: Biadab

Setelah melihat video kiriman dari tersangka, pihak keluarga kemudian mencoba menanyakan pada korban.

Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, pada 20 Juni 2025 pihak keluarga memutuskan melapor ke Mapolres Serang.

"Setelah melengkapi penyidikan disertai barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil mengamankan di tempat kerjanya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved