Pria di Jawilan Serang Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Mesum dengan Sang Mantan Pacar

Seorang pria berinisial FA (22) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di tempatnya bekerja di Kecamatan Jawilan

Dok. Istimewa
DITANGKAP - Pria di jawilan berinisial FA ditangkap unit PPA Polres Serang diduga menyebarluaskan video mesumnya bersama sang mantan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mejelaskan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan.

Oleh karenanya, Condro menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.

"Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved