Pria di Jawilan Serang Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Mesum dengan Sang Mantan Pacar
Seorang pria berinisial FA (22) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di tempatnya bekerja di Kecamatan Jawilan
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
DITANGKAP - Pria di jawilan berinisial FA ditangkap unit PPA Polres Serang diduga menyebarluaskan video mesumnya bersama sang mantan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres mejelaskan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan.
Oleh karenanya, Condro menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.
"Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Segera Revitalisasi 2 Ruang Kelas SDN 01 Palamakan Bandung |
![]() |
---|
Bupati Serang Ratu Zakiyah Renovasi Rumah Warga Tunjung Teja yang Terkena Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Dirut PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Serang Dorong Pemkab Lakukan RUPS Luar Biasa |
![]() |
---|
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Akan Beri Bantuan Hukum kepada Terduga Koruptor PT SBM, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dirut PT SBM Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar, Bupati Ratu Zakiyah Tegaskan Akan Evaluasi BUMD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.