Bupati Hasbi Ancam Pecat ASN Lebak Terlibat Pungli, Tegaskan Sanksi Sesuai PP Disiplin PNS

Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya mengancam akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang melakukan pungli.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
HASBI JAYABAYA - Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, saat ditemui setelah acara pelantikan sebanyak 192 pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemkab Lebak, Senin (27/4/2026).  

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya mengancam akan memecat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli). 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Hasbi Jayabaya, saat memberikan sambutan di kegiatan pelantikan sebanyak 192 pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemkab Lebak, Senin (27/4/2026). 

"Saya akan pecat ASN yang melakukan pungli di lingkungan Pemkab Lebak," ujarnya. 

Hasbi mengatakan, dirinya akan menerapkan sanksi bagi ASN yang pungli sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

"Saya tidak akan ragu-ragu menerapkan PP Nomor 94 tahun 2021," katanya. 

Baca juga: Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat Eselon III dan IV, Tegaskan Jabatan Amanah dan Janji Tanpa Pungli

Hasbi mengklaim bahwa dimasa kepemimpinannya, baik promosi, rotasi dan mutasi pejabat tidak ada pungli

"Saya berjanji, dimasa kepemimpinan saya, promosi, rotasi dan mutasi tidak ada pungli," tegasnya. 

Hasbi berharap, kinerja ASN harus lebih mengedepankan kepentingan publik, profesional bersih dan berintegritas. 

"Jabatan adalah amanah, ada kepercayaan yang diberikan sehingga harus mampu dijaga dan dijalankan dengan baik," ujarnya.

Pelantikan 192 Pejabat Eselon III dan IV 

 

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, melantik pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak hari ini, Senin (27/4/2026) di Pendopo Bupati Lebak, Banten.

Jumlah pejabat yang dilantik ada sebanyak 192 orang, terdiri 86 eselon III pejabat administrator, 89 eselon IV pejabat pengawas dan 17 camat. 

Orang nomor satu di Lebak itu menegaskan, jabatan bukanlah hak melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. 

Terlebih, kinerja aparatur sipil negara (ASN) harus lebih  mengedepankan kepentingan publik, profesional bersih dan berintegritas. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved