Tak Indahkan SE Pembatasan Jam Operasional, Pemkab Lebak Ancam Bentuk Perbup  

Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberikan ancaman, bagi pengusaha angkutan dan pengusaha galian jika tidak mengindahkan SE pembatasan jam operasional

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
TRUK MASIH BEROPERASI - Truk besar bermuatan pasir di Kabupaten Lebak, Banten, terpantau masih tetap beroperasi siang hari di luar jam yang sudah ditentukan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberikan ancaman, bagi pengusaha angkutan dan pengusaha galian jika tidak mengindahkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional

Ancaman yang diberikan adalah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait jam operasional. 

Demikian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward. 

"Jadi ancamannya itu apabila SE tidak diindahkan temen-temen pengusaha galian dan pengusaha kendaraan, maka akan dikeluarkan Perbub," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025). 

Baca juga: Truk Besar Pengangkut Pasir di Lebak Masih Tetap Beroperasi di Siang Hari, Meski Sudah Ada Larangan

Ia mengatakan, keluarnya SE soal pembatasan jam operasional murni atas inisiasi Bupati Lebak. 

"Ini murni inisiasi Pak Bupati, karena banyak kejadian kecelekan seperti di dalam SE itu," katanya. 

"Nah itu baru SE, baru pemberitahuan," sambungnya. 

Ia mengungkapkan bahwa, pemerintah daerah dalam hal ini tidak melarang angkutan pasir dan tanah. 

"Intinya Pemda tidak pernah melarang untuk angkutan pasir maupun tanah, hanya tolong penuhi aturan. Itu saja sebetulnya," ujarnya. 

Menurutnya, pembatasan jam operasional kendaraan angkutan dulu sudah ada, namun tidak secara tertulis.

Baca juga: Hasil Panen Melimpah, Penyerapan Gabah Petani Lokal di Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang Capai 35 Ton

"Dulu sudah ada, tapi tidak secara tertulis jam 17.00 WIB. Tapi tetap tidak diindahkan juga," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, angkutan pasir dan tanah beroperasi pada jam aktivitas ramai. 

"Kalau ibaratkan pagi jam 06.00 WIB itu jam sekolah dan aktivitas masyarakat. Kemudian jam 16.00 WIB itu jam pulang sekolah, jam pulang kerja," katanya.

Ia menyebutkan, keluarnya SE pembatasan jam operasional tidak berjangka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved