Detik-detik Menuju Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Apakah Dipenjara atau Pulang ke Kandang Banteng?
Sidang vonis terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, digelar hari ini
Senada dengan Said, Ketua DPP PDIP lainnya, Komarudin Watubun, juga menyerukan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tidak berpihak. Ia menyebut perkara ini telah terbuka di ruang persidangan dan dinilai sarat rekayasa.
"Kami berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu," ucap Komarudin.
Pernyataan itu merujuk pada kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang pada 18 Juli 2025 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan korupsi kuota impor gula.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Meski Lembong membantah semua dakwaan dan menyebut kasusnya bermuatan politik, majelis hakim tetap menyatakan ia terbukti memperkaya diri melalui intervensi kuota impor yang merugikan keuangan negara.
Terpisah, Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing turut berharap hakim dapat secara jernih menilai fakta persidangan, dan menjatuhkan vonis bebas kepada Hasto.
"Majelis Hakim akan berani memvonis putusan bebas untuk mas Hasto," tukasnya.
Dirinya juga berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat memutus perkara secara independen dan menjauhkan diri dari segala bentuk intervensi di luar pengadilan.
"Kita berharap Majelis Hakim yang mulia bisa memberi putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Para hakim harus clear dan jauh dari segala bentuk intervensi," pungkasnya.
Johannes Oberlin Tobing sendiri merupakan kader PDIP di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.
Johannes saat ini aktif memberi bantuan hukum kepada Hasto dan partai banteng. Ia juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi.
Kasus Hasto Kristiyanto
Sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sosok Charles Honoris, Anggota DPR Sebut MBG jadi Bahan Lelucon : Makan Beracun-Belatung Gratis |
![]() |
---|
Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Sekjen PDIP Hasto Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’ |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto 'Enggan' Komentari Soal Cawe-cawe Jokowi Dorong Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pengurus DPP PDIP Pimpinan Megawati periode 2025-2030, Resmi Disahkan Menkum |
![]() |
---|
Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 Resmi Disahkan oleh Kemenkum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.