Polisi Tetapkan 4 Opang Jadi Tersangka, Usai Paksa Penumpang Turun dari Taksol di Stasiun Tigaraksa

Polresta Tangerang menetapkan sebanyak empat orang oknum ojek pangkalan (Opang) Stasiun Tigaraksa berinisial A, N, J dan JU sebagai tersangka.

Editor: Ahmad Tajudin
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
4 OPANG JADI TERSANGKA - Polresta Tangerang membeberkan peran empat oknum ojek pangkalan yang melakukan penghadangan hingga memaksa menurunkan penumpang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Diketahui, empat oknum opang yang berinisial A, N J dan JU itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polresta Tangerang menetapkan sebanyak empat orang oknum ojek pangkalan (Opang) Stasiun Tigaraksa berinisial A, N, J dan JU sebagai tersangka.

Keempatnya ditetapkan tersangka buntut melakukan aksi pemaksaan yaitu menghadang dan menurunkan paksa penumpang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/7/2025). 

Aksi para tersangka itu sempat terekam video dan viral di media sosial.

Atas aksinya, keempat orang tersebut ditetapkan tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 170 Jo Pasal 335 KUHP terkait pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Keempat orang opang ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman kekerasan kepada orang dan atau melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam Pasal 170 dan 335 KUHP," kata Kapolretas Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Viral Ibu Bawa Bayi Dipaksa Opang Turun dari Taksi Online saat Hujan di Tangerang, Polisi Cek Lokasi

 
Indra juga menuturkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya sekuriti Stasiun Tigaraksa berinisial HS, saksi mata SN, pengemudi taksi online DS, dan dua penumpang taksi online yakni IA dan SM. 

"Kami sudah memeriksa sebanyak delapan saksi, di antaranya dari pihak securiti yaitu HS, saksi mata hakni SN, pengemudi taksi online DS dan IA, SM sebagai penumpang taksi itu," ungkapnya. 

Para tersangka pun ditahan di Polsek Cisoka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Peran 4 Tersangka

Polresta Tangerang membeberkan peran empat oknum ojek pangkalan yang melakukan penghadangan hingga memaksa menurunkan penumpang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan modus operandi para tersangka yakni dengan melakukan intimidasi dan pengancaman baik terhadap sopir taksi online maupun dua penumpang berinisial IA dan SM.

Bahkan salah satu dari tersangka yakni berinisial A membawa barang berupa bata ringan untuk mengintimidasi.

"Ketiga oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil. Oknum opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Buru Terduga Koruptor Riza Chalid, Keberadaan Si Raja Minyak Terlacak di Luar Negeri

Di samping itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menuturkan aksi penghadangan dan pengancaman ini diprakarsai oleh salah satu oknum opang berinisial A.

Di mana, A mengajak oknum ojek pangkalan lainnya untuk menghadang ketika melihat korban tengah menunggu datangnya taksi online yang telah dipesan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved