Tangan Diborgol! 4 Opang Persekusi Ibu Gendong Bayi di Stasiun Tigaraksa Tangerang, Ngaku Menyesal
Empat oknum opang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan persekusi terhadap ibu yang menggendong bayi di Stasiun Tigaraksa, Tangerang
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kasus persekusi atau perlakuan buruk terhadap satu keluarga yang menumpangi taksi online saat hujan deras di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru.
Polresta Tangerang telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Keempatnya adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49), yang merupakan oknum ojek pangkalan (opang) di sekitar Stasiun Tigaraksa.
Kepada wartawan, keempat tersangka sempat menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Misteri Hilangnya Hesti di Cikande Serang Sejak Juni 2025, Barang dan Harta Lengkap di Kontrakan
Mereka mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Iya, tahu perbuatannya salah dan menyesal," ujar para tersangka saat ditanya wartawan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa persekusi itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban berinisial IA (suami) dan SM (istri) beserta bayi mereka yang berusia enam bulan hendak menuju Perumahan Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Mereka, yang merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sebelumnya naik KRL dari Stasiun Rawa Buntu menuju Stasiun Tigaraksa.
Setiba di Stasiun Tigaraksa dan karena hujan deras, mereka memesan taksi online. Ketika kendaraan datang dan keluarga itu sudah masuk ke dalam mobil, tiba-tiba seorang pria diduga oknum opang mendatangi mereka.
Pria tersebut meminta mereka turun dari mobil.
"Singkatnya, ketika korban keluar dari stasiun, karena hujan deras dan membawa bayi, otomatis mencari moda transportasi yang aman. Maka suami memesan taksi online," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada.
"Dengan inisiasi itu dengan kecanggihan teknologi, seorang suami memesan mobil tersebut supaya istri dan anaknya aman dari hujan," jelasnya.
Kemudian lanjut Indra, saat diadang tersebut korban IA sempat meminta pengertian dari pria yang datang itu.
"Korban IA mengatakan bahwa sedang terjadi hujan deras, mereka sedang membawa bayi," ucapnya.
Namun pria itu tidak memperbolehkan pria yang membawa taksi online melanjutkan perjalanan, alasannya bahwa taksi online itu tidak boleh memasuki area stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah mereka (opang).
Bahkan oknum opang itu bersikeras meminta kepada pengemudi taksi online untuk menurunkan penumpang.
Pengemudi taksi online sempat menolak permintaan opang itu, kemudian opang itu memanggil teman-temannya.
"Jadi saat itu situasi nya tidak kondusif, yang awalnya dia sendiri karena terjadi sedikit keributan akhirnya memanggil teman-temannya yang lain," jelas Kapolres.
Tindakan Intimidasi
Tidak lama berselang para oknum opang yang lain datang dan meminta penumpang taksi online turun dari mobil.
"Permintaan oknum opang itu disertai tindakan intimidasi atau persekusi, sebab berdasarkan pengakuan korban salah satu oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun," kata Indra.
"Dan oknum opang lainnya yang dalam video terlihat mengenakan kemeja merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil dan sembari membawa potongan selkon bata ringan," imbuhnya.
"Oknum opang yang sama memaksa membuka pintu mobil tersebut, dan oknum opang lainnya memaksa penumpang yang sedang menggendong bayi untuk turun," jelasnya.
Indra juga mengungkapkan, korban SM atau ibu yang menggendong bayi itu sempat meminta opang untuk mengedepankan perasaan karena ada bayi yang masih berusia enam bulan.
"Jadi pada saat itu ibu-ibu yang bawa bayi itu sudah memohon, pak tolong pak ini ada anak bayi pak kasihan anak saya. Seperti itu contohnya," kata Indra.
Namun permintaan SM tidak diindahkan oleh para oknum opang, dan tetap memaksa penumpang untuk turun.
"Karena takut korban pun turun meski sedang hujan deras," ucapnya.
"Korban kemudian berjalan kaki, setelah sebelumnya diberikan payung oleh pengemudi taksi online," imbuhnya.
"Peristiwa itu direkam oleh seorang saksi, dan kemudian video itu viral di media sosial satu dan dua hari kemudian," jelasnya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolresta Tangerang, dan atas perbuatannya keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun.
Tiga Rekomendasi Destinasi Wisata Keren di Tengah Kota Tangsel untuk Liburan Akhir Pekan |
![]() |
---|
4 Rekomendasi Villa di Anyer Serang Dekat dengan Pantai, Harga di bawah Rp1 Juta |
![]() |
---|
Chandra Asri Group Hadirkan Program TAMASYA di Cilegon, Tingkatkan Kualitas Pengasuhan Anak |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini: Remaja 15 Tahun Tabrak 3 Pemotor di Jalan Raya BSD Tangerang, 1 Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Pastikan Operasional Normal, Bank Banten Komitmen Tingkatkan Layanan Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.