Perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Berikut ini penjelasan terkait perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Editor:
Ahmad Tajudin
Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.
Diketahui, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tengah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto juga sedang dalam proses banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
| Ikuti Arahan Presiden, Pemkot Tangsel Resmi Terapkan WFH ASN Tiap Jumat |
|
|---|
| Besok! Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Posbankum Nasional di Banten |
|
|---|
| Momen Hangat Prabowo dan Megawati di Istana, Bertemu Jelang Idul Fitri 2026 |
|
|---|
| Warga Banten Lebih Puas ke Prabowo Dibanding Jakarta, Pengamat UIN Ungkap Faktornya |
|
|---|
| Kata Pengamat Soal Survei 70 Persen Warga Banten Puas dengan Pemerintahan Prabowo, Ini Catatannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tom-lembong-dan-hasto.jpg)