Perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Berikut ini penjelasan terkait perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Tribunnews.com/TribunBanten.com
Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan). 

Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.

Diketahui, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tengah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto juga sedang dalam proses banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved