Catat, Ini Aturan Pengibaran dan Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009

Tata cara pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa

Editor: Wawan Perdana
Yustinus Wijaya Kusuma/ Kompas.com
BENDERA-Tata cara pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

TRIBUNBANTEN.COM-Beberapa hari di awal Agustus ini ramai masyarakat mengibarkan bendera serial anime One Piece. Bahkan ada yang dibarengi dengan mengibarkan bendera merah putih.

Tribunners perlu tahu bahwa dalam mengibarkan bendera negara merah putih telah diatur oleh pemerintah.

Tata cara pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 21 dalam UU tersebut mengatur bahwa jika bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera atau lambang lain, maka bendera Merah Putih wajib berada pada posisi tertinggi dan memiliki ukuran paling besar.

Peneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro mengingatkan bahwa dalam konteks kenegaraan, simbol-simbol nasional seperti bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang tak bisa disamakan dengan simbol fiksi atau budaya pop mana pun. 

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” kata Riko Noviantoro, Kamis (31/7/2025).

Selain posisi dan ukuran, UU ini kata Riko, juga melarang perlakuan yang merendahkan bendera negara. 

Pasal 66 menjadi salah satu pasal yang memiliki konsekuensi pidana tegas bagi pelanggaran terhadap bendera negara. 

Bunyi Pasal 66: "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." 

Baca juga: TERUNGKAP! Ini Arti dan Makna Mengibarkan Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80 2025

Dengan demikian, siapa pun yang memperlakukan bendera Merah Putih secara tidak hormat, atau mengibarkan bendera lain dalam posisi lebih tinggi dari Merah Putih, bisa dikenakan ancaman pidana jika terbukti melanggar. 

Perbuatan yang terlihat sederhana, seperti memasang bendera One Piece lebih tinggi dari Merah Putih atau mengibarkannya tanpa menampilkan Merah Putih sama sekali dalam konteks peringatan kenegaraan, dapat dimaknai sebagai bentuk penghinaan terhadap lambang negara.

Ukuran Bendera

Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur jelas mengenai ukuran bendera merah putih.

" Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama"

Pada Pasal 4 Ayat 3, diatur juga mengenai ketentuan ukuran bendera merah putih sebagai berikut :

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved