Catat, Ini Aturan Pengibaran dan Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009
Tata cara pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa
Editor:
Wawan Perdana
Yustinus Wijaya Kusuma/ Kompas.com
BENDERA-Tata cara pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
| Apakah Ada Hari Libur? Cek Kalender November 2025, Lengkap Tanggal Merah dan Daftar Hari Penting |
|
|---|
| Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak 2025: Juara Pertama Papua, Banten Nomor Berapa? |
|
|---|
| Cek Sekarang! Ini Daftar Saham Berpotensi Masuk MSCI November 2025 |
|
|---|
| Daftar 11 Artis Cerai di Tahun 2025, Terbaru Raisa hingga Deddy Corbuzier dan Sabrina |
|
|---|
| Sosok yang Bakal Naik Tahta Setelah Pakubuwono XIII Meninggal, Antara Adik Kandung atau Putra Bungsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Bendera-Merah-Putih-Aturan-asdad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.