Catat, Ini Aturan Pengibaran dan Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009

Tata cara pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa

Editor: Wawan Perdana
Yustinus Wijaya Kusuma/ Kompas.com
BENDERA-Tata cara pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan  istana kepresidenan

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved