Kata Tom Lembong, Pasca Bebas dari Tahanan Setelah Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur tadi malam setelah mendapatkan abolisi

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ANIES DAN TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur tadi malam (1/8/2025) setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur tadi malam, setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

Sebelum abolisi diberikan Prabowo, Tom Lembong sempat divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kemudian ia mendapatkan hak prerogatif Presiden setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

Baca juga: Perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Menanggapi hal itu, Tom Lembong menyampaikan terima kasi kepada sejumlah pihak karena telah memulihkan nama baiknya.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Tom Lembong di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.

 "Serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya. Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik. Tapi memulihkan nama baik dan kehormatan saya," imbuhnya.

Tom Lembong meyakini keputusan itu tidak mudah sebagai sebuah keputusan konstitusional.

Keputusan itu lahir dari pertimbangan mendalam.

"Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," ungkapnya.

 
Sahabat Tom Lembong

Sementara itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta publik jangan dulu mengundang Tom Lembong untuk hadir ke forum atau acara-acara tertentu.

Menurut Anies hal itu dimaksudkan agar Tom Lembong bisa menghabiskan waktu bersama keluarganya setelah bebas dari tahanan.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Akan Ajukan Banding

"Sebagai sahabat, saya ingin mengajak kepada kita semua untuk memberi ruang. Biarkan Tom menikmati hari-hari pertama berkumpul kembali dengan keluarga sebagai acara kumpul bagi mereka," kata Anies Baswedan.

"Untuk memeluk, ngobrol, bercanda, kumpul kembali bersama keluarga," kata Anies.

Sahabat Tom Lembong ini mengatakan masih banyak waktu ke depan untuk berdiskusi hal-hal yang substantif. 

"Kita akan berbincang pada persoalan hukum, keadilan, makna peristiwa ini bagi bangsa Indonesia dan bagi perjalanan bangsa ke depan," jelasnya.

Tom Lembong Bebas dari Tahanan

Tom Lembong bebas dari tahanan setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

Mantan Menteri Perdagangan RI ini sebelumnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus  importasi gula di Kementerian Perdagangan  tahun 2015-2016.

Di setiap persidangan, Anies kerap mendampingi Tom Lembong.

"Saya datang sebagai sahabat dari Tom, selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan," kata Anies usai menghadiri sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025) lalu.

Anies dan Tom Lembong sama-sama pernah menjadi menteri pada Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Anies dan Tom Lembong juga berada dalam satu kubu pada Pemilihan Presiden 2024.

Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden.

Selain itu Tom Lembong, DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa kasus suap terkait penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Lantas apa perbedaan Abolisi dan Amnesti? 

Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum. 

Keduanya merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden.

Hal itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Guru Besar Hukum Pidana dan juga pengajar PPS bidang studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof., Dr. Indriyanto Seno Adji mengatakan, abolisi atau amnesti diberikan setelah mempertimbangkan kesatuan dan kedaulatan negara.

"Abolisi dan amnesti Ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum. Setiap era kekuasaan negara, pemberian abolisi dan amnesti pernah dilakukan di republik ini, antara lain juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” kata Indriyanto kepada Kompas.com, Kamis.

Lalu, apa perbedaan antara kedua hak tersebut? 

Melansir dari Kompas.com pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.

Kemudian, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Sementara itu, menurut Kamus Hukum (Marwan dan Jimmy: 2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved