Kasus Perceraian
Parah! 2025 Baru 7 Bulan, Angka Perceraian di Serang Banten Ada 2.000 Kasus
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Serang, Banten sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat 2.000 perkara perceraian telah diproses.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus perceraian di Kabupaten Serang Provinsi Banten mengalami lonjakan signifikan.
Pengadilan Agama Serang, Banten mengungkapkan, sejauh ini, sudah ada 2.000 perkara perceraian telah diproses.
2.000 kasus perceraian tersebut terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Baca juga: Bertambah 5 Orang, Permohonan Cerai ASN di Lebak Tembus 36 Kasus, Ini Masalahnya
Menariknya, mayoritas perkara tersebut merupakan cerai gugat, yaitu gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Rincian Jumlah Perceraian di Kabupaten Serang 2025
Ketua Pengadilan Agama Serang, Asep Mohamad Alinurdin, mengungkapkan bahwa dari total 2.000 perkara:
1.400 perkara merupakan cerai gugat
500 perkara merupakan cerai talak (diajukan oleh pihak suami)
"Memang didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan istri, dengan berbagai faktor, salah satunya karena masalah ekonomi," ujar Asep kepada TribunBanten.com, Senin (4/8/2025).
Penyebab Utama Perceraian di Kabupaten Serang
Menurut Asep, penyebab dominan dari perceraian tersebut adalah ketidakmampuan atau ketidaktanggungjawaban suami dalam memberikan nafkah kepada istri.
"Rata-rata, suami kurang bertanggung jawab. Mayoritas, sekitar 80 persen kasus, disebabkan oleh suami yang tidak atau kurang menafkahi keluarga," jelasnya.
Sehingga, lanjut Asep, sang istri merasa tidak sanggup menjalani kehidupan rumah tangganya dengan suami lantaran tidak diberikan nafkah.
"Setiap hari, minimal setiap minggu selalu ada pertengkaran, ngasih nafkah alakadarnya, sehingga bang, atau kang, masa segini nafkahnya, yaudah terima saja kamu kalau mau sama saya, wah ribut itu, dan terus berulang," ucapnya.
Dari Pertengkaran hingga Pisah Rumah
Situasi tersebut kerap berujung pada pisah rumah, yang kemudian disusul dengan musyawarah keluarga.
Namun, jika musyawarah tidak membuahkan hasil, jalan terakhir yang ditempuh adalah mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.
"Setelah pisah rumah dan musyawarah gagal, akhirnya istri mengajukan cerai secara resmi," tambah Asep.
| PA Tigaraksa Sebut Pratama Arhan dan Azizah Salsa Masih Berstatus Suami Istri |
|
|---|
| Gaya Hidup Mewah Picu Perceraian, ASN di Lebak Diminta Kembali ke Pola Hidup Sederhana |
|
|---|
| Bertambah 5 Orang, Permohonan Cerai ASN di Lebak Tembus 36 Kasus, Ini Masalahnya |
|
|---|
| Kasus Perceraian di Kota Cilegon Meningkat: 785 Pasutri Jadi Janda dan Duda |
|
|---|
| Pengadilan Agama Catat Ada 785 Kasus Perceraian di Kota Cilegon, 11 Kasus Dipicu Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/llustrasi-perceraian-di-banten.jpg)