Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim Kasus Impor Gula ke MA dan KY, Pasca Bebas Berkat Abolisi Presiden
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetap mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus yang dialaminya.
Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom. Ia pun langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang malam harinya.
Respons PN Jakarta Pusat
Terkait laporan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum mendapatkan informasi resmi mengenai pengaduan terhadap hakim yang menangani perkara Tom Lembong.
“Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
“Nanti kita akan cek lagi dan memastikan apakah benar adanya laporan tersebut,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Lima Profil Tokoh yang Dispekulasikan Jadi Calon Menpora: Ada Artis, Mantan Atlet hingga Pembalap |
![]() |
---|
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Jenderal Sigit Disebut Jadi Kapolri hingga Akhir 2025? Ini Kata DPR |
![]() |
---|
Pulang dari Qatar, Presiden Prabowo Langsung ke Bali, Peluk Bocah yang Bangunkan Ibunya saat Banjir |
![]() |
---|
Temui Emir Qatar, Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan dan Solidaritas Indonesia untuk Doha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.