Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim Kasus Impor Gula ke MA dan KY, Pasca Bebas Berkat Abolisi Presiden
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetap mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus yang dialaminya.
Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom. Ia pun langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang malam harinya.
Respons PN Jakarta Pusat
Terkait laporan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum mendapatkan informasi resmi mengenai pengaduan terhadap hakim yang menangani perkara Tom Lembong.
“Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
“Nanti kita akan cek lagi dan memastikan apakah benar adanya laporan tersebut,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Dukung Prabowo Jadikan Mobil Maung Pindad sebagai Mobil Nasional, TB Hasanuddin Ungkap Keunggulannya |
|
|---|
| Gaya Koboi Menyerang Purbaya Ternyata Sudah Atas Restu Presiden Prabowo |
|
|---|
| Menggelegar! Ini Seruan Presiden Prabowo saat di Forum KTT ke-47 ASEAN |
|
|---|
| Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie ke Presiden Gegara Masalah Ini |
|
|---|
| Momen Prabowo Rayakan Ulang Tahun Bersama Presiden Brasil Lula da Silva |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/anies-and-tom-lembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.