Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim Kasus Impor Gula ke MA dan KY, Pasca Bebas Berkat Abolisi Presiden

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetap mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus yang dialaminya.

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ANIES DAN TOM LEMBONG - Anies Baswedan mendampingi eks Mendag Tom Lembong setelah keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sekira 22.05 WIB. 

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom. Ia pun langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang malam harinya.

Respons PN Jakarta Pusat

Terkait laporan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum mendapatkan informasi resmi mengenai pengaduan terhadap hakim yang menangani perkara Tom Lembong.

“Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

“Nanti kita akan cek lagi dan memastikan apakah benar adanya laporan tersebut,” tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved