Dear Warga Banten! Ini Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Biaya Mutasi Gratis
Batas akhir pemutihan pajak kendaraan di Banten dijadwalkan ditutup pada 31 Oktober 2025. Termasuk pembebasan biaya mutasi ke wilayah Banten.
Editor:
Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Momen warga Kabupaten Lebak saat antre mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor - Batas akhir pemutihan pajak kendaraan di Banten dijadwalkan ditutup pada 31 Oktober 2025. Termasuk pembebasan biaya mutasi ke wilayah Banten.
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
2. Untuk Perpanjangan STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor
- BPKB asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
Berita Terkait
Baca Juga
Rekomendasi Tempat Healing Terbaik di Lebak Banten: Nikmati Alam Kampung Gajebo Baduy Luar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Selasa 5 Agustus 2025 : Sejumlah Daerah di Banten Bakal Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Cuaca Banten Hari Selasa, 5 Agustus 2025: Cek Hujan di Tangsel, Serang hingga Cilegon |
![]() |
---|
Parah! 2025 Baru 7 Bulan, Angka Perceraian di Serang Banten Ada 2.000 Kasus |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Warung Bakmie Enak di Kota Tangsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.