Dear Warga Banten! Ini Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Biaya Mutasi Gratis

Batas akhir pemutihan pajak kendaraan di Banten dijadwalkan ditutup pada 31 Oktober 2025. Termasuk pembebasan biaya mutasi ke wilayah Banten.

Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Momen warga Kabupaten Lebak saat antre mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor - Batas akhir pemutihan pajak kendaraan di Banten dijadwalkan ditutup pada 31 Oktober 2025. Termasuk pembebasan biaya mutasi ke wilayah Banten. 

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik

2. Untuk Perpanjangan STNK Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi

Surat kuasa (jika diwakilkan)

Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor

- BPKB asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi 

- Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi 

- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi 

- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved