Terkuak! Relawan Jokowi, Silfester Matutina Sudah Divonis Sejak 2019, Tapi Tak Dieksekusi

Mahfud MD turut menyoroti profesionalitas lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan terkait kasus yang menjerat relawan Silfester Matutina.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina (tengah). 

Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun.

Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukuman ditambah menjadi satu tahun enam bulan.

Menurut Roy Suryo, hasil putusan kasasi hingga kini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy Suryo dan Silfester Matutina hingga kini masih bergelut dengan polemik ijazah Jokowi yang dituding palsu.

Seperti diketahui, Silfester diketahui sudah menjadi terpidana sejak 2019 dan telah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara

Meski demikian, pentolan relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu yang lalu, itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Siapa Prof. Koentjoro yang Berani Sebut Jokowi "Pembohong"? Ini Sosoknya, Bukan Orang Sembarangan

Saat itu dia bahkan aktif dalam kegiatan memenangkan presiden Jokowi.

Belum lama ini, Silfester Matutina juga diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Erick Thohir.

Silfester sendiri tercatat sebagai pendiri dan Ketua Umum organisasi relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang mendukung Presiden Joko Widodo sejak 2013

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Silfester Matutina Divonis Sejak 2019 tapi Tak Dieksekusi, Mahfud MD Sindir Pihak Kejaksaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved