Silfester Matutina Tak Kunjung Dihukum, Mantan Wapres Jusuf Kalla Heran

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla heran kenapa Silfester Matutina tidak kunjung ditahan meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019 lalu. 

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ternyata merasa heran, kenapa Silfester Matutina tidak kunjung ditahan meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019 lalu. 

Melansir Warta Kota, pernyataan itu disampaikan Rekan Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin usai pernyataan Silfester Matutina yang mengaku sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla

Menurut Hamid, dia mendapatkan informasi dari Jusuf Kalla (JK) bahwa pihak Silfester Matutina tidak pernah bertemu dengan JK untuk meminta maaf. 

Baca juga: Terkuak! Relawan Jokowi, Silfester Matutina Sudah Divonis Sejak 2019, Tapi Tak Dieksekusi

Adapun kata Hamid, Silfester hanya menyampaikan permintaan maaf saat menjalankan persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap JK. 

Kemudian kuasa hukum JK menyampaikan hal tersebut ke kliennya. 

JK pun memaafkan Silfester selayaknya sesama manusia. Namun kasus hukum harus tetap berjalan.

“Pak Jusuf Kalla merespon ya kalau ada orang meminta maaf kita maafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tuturnya seperti dimuat Kompas Tv pada Rabu (6/8/2025). 

Sehingga Hamid menegaskan tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dan Jusuf Kalla

Jusuf Kalla pun heran kenapa Silfester tidak kunjung menjalani hukuman meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019. 

Apalagi kata JK, kasus hukum yang dijalani Silfester adalah pidana sehingga ketika sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung menjalani hukuman. 

“Selama ini memang tidak dieksekusi, enggak tahu apa alasannya,” ucap Hamid. 

Hingga saat ini Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht 

Kasus ini bermula pada 15 Mei 2017 saat Silfester Matutina menyampaikan orasi di depan Mabes Polri.

Saat itu Silfester menuduh JK menggunakan isu SARA dan melakukan korupsi serta nepotisme untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017. 

Tuduhan ini dinilai memfitnah karena tidak memiliki bukti kuat. Kemudian Silfester dilaporkan oleh keluarga JK dan beberapa advokat ke Bareskrim Polri, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved