Silfester Matutina Tak Kunjung Dihukum, Mantan Wapres Jusuf Kalla Heran

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla heran kenapa Silfester Matutina tidak kunjung ditahan meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019 lalu. 

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK). 

Hasilnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan dan memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019, berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019.

Namun meski vonis MA sudah final pada 2019, hingga awal Agustus 2025, Silfester belum menjalani masa hukuman penjara artinya selama enam tahun Silfester masih utang penjara ya selama enam tahun

Tim Advokasi, termasuk pakar telematika Roy Suryo, telah menyampaikan permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2025, tetapi hingga kini belum ada penahanan dilaksanakan

Selain itu Mahfud MD, eks Menko Polhukam, mempertanyakan mengapa Silfester, yang sudah berstatus terdakwa inkrach dan divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak 2019, sampai saat ini belum ditahan. 

Ia menegaskan bahwa vonis tidak bisa dibatalkan hanya dengan adanya permintaan maaf dari pihak JK.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejari Jaksel sudah siap mengeksekusi Silfester, dan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan pada 4 Agustus 2025

Silfester Matutina mengklaim bahwa kasus sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan hubungannya dengan JK baik-baik saja. 

Dia menyebut telah bertemu beberapa kali dengan JK dan menganggap sudah berdamai.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jusuf Kalla Heran Silfester Matutina Tak Kunjung Dihukum

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved