4 TKA Sumbang PAD Pandeglang Rp61 Juta, Disnakertrans Dorong Perpanjangan Kontrak di Daerah

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp61 juta.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
TENAGA KERJA - Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp61 juta.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sebanyak empat tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp61 juta. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Muhamad Kabir menyampaikan, empat orang TKA ini yang bekerja di Pandeglang

Empat orang tersebut bekerja di sektor industri teknik dan perusahaan beton di wilayah Tol Serang-Panimbang.

"Dari target satu orang, kita sudah dapat empat TKA. Dua orang membayar penuh setahun, dua lainnya hanya 7 bulan. Jadi totalnya Rp61 juta ke PAD," ujarnya dalam sambungan telepon, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Anggaran Seremonial Dipangkas, Sekolah Gratis dan Pembangunan Jalan di Banten Jadi Prioritas

Ia mengatakan, tarif retribusi untuk satu orang TKA selama satu tahun penuh adalah 1.200 dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp19 juta jika dikonversi dengan kurs Rp14.000 per dolar.

"Kalau kontrak satu tahun penuh, kita dapat sekitar Rp19 jutaan per orang. Tapi karena ada yang kontraknya hanya 7 bulan, ya pemasukan PAD-nya menyesuaikan," katanya. 

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring jumlah TKA di Pandeglang ada 62 orang, namun banyak kebanyakan kontraknya sudah habis. 

"Nah yang habis itu, tidak tercatat sebagai pemasukan PAD kita," ujarnya. 

Menurutnya, salah satu tantangan optimalisasi PAD dari TKA adalah sistem perizinan dan kontrak kerja yang diperpanjang di luar daerah. 

"Kadang mereka punya cabang di daerah lain, seperti Tangerang. Kalau diperpanjangnya di sana, maka retribusinya masuk ke provinsi atau kabupaten lain, bukan ke Pandeglang," ujarnya.

Meskipun begitu, kata dia, Disnakertrans akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap keberadaan TKA yang bekerja di Pandeglang

"Kita harapkan ke depan, kalau proyek masih berjalan dan perusahaan tetap beroperasi di Pandeglang, maka kontrak TKA diperpanjangnya juga di Pandeglang. Dengan begitu, PAD kita bisa terus bertambah," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved