Sosok Khairul Soleh, Hakim yang Tolak Pemutaran Rekaman yang Diajukan Nikita Mirzani, Dicari Netizen

Berikut ini informasi mengenai hakim yang menolak pemutaran rekaman yang diajukan Nikita Mirzani saat sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang

Editor: Ahmad Tajudin
WartaKota/Ari Puji
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Aktris dan presenter Nikita Mirzani menangis di dalam ruang sidang saat membacakan nota eksepsi atau keberatannya di depan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). 


Sosok dan Rekam Jejak Hakim yang Tolak Permintaan Nikita Mirzani Putar Rekaman 

Dari penelusuran Tribunnews.com, diketahui nama hakim yang memimpin sidang kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Khairul Soleh.

Pada sidang kasus Nikita Mirzani, ia bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Dalam beberapa sidang terakhir, Hakim Khairul Soleh menjadi sorotan karena du hal. 

Pertama menolak permintaan Nikita untuk memutar rekaman audio yang ia yakini sebagai bukti penting.

Hakim juga menyarankan agar dugaan pengaturan sidang yang disampaikan Nikita dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dibahas di ruang sidang.

Berikut adalah profil singkat Khairul Soleh, hakim yang memimpin sidang kasus Nikita Mirzani.


Rekam Jejak 

1. Pengalaman dan Jabatan

Khairul Soleh adalah hakim karier yang telah bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.

Ia saat ini menjabat sebagai hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu pengadilan yang paling sibuk dan strategis karena sering menangani kasus-kasus publik figur, korporasi besar, dan perkara pidana berat.

2. Gaya Kepemimpinan di Persidangan

Ia dikenal tegas dan formal, menjaga jalannya persidangan agar tetap sesuai prosedur hukum.

Dalam kasus Nikita Mirzani, ia menolak permintaan untuk memutar rekaman suara di ruang sidang, dengan alasan bahwa bukti tersebut harus diajukan melalui prosedur yang sah dan relevan.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pengaturan sidang atau pelanggaran etik bukan ranah pengadilan pidana, melainkan harus dilaporkan ke Komisi Yudisial atau aparat penegak hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved