Kena OTT, Bupati Koltim Abdul Azis Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek RSUD Senilai Rp126,3 M
Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek
TRIBUNBANTEN.COM - Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya.
Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pertanggal 8 Agustus 2025.
Suap adalah salah satu bentuk korupsi, yang melibatkan pemberian atau penerimaan sesuatu (uang, barang, atau fasilitas) untuk memengaruhi keputusan atau tindakan seseorang yang memiliki wewenang, secara tidak sah atau melanggar hukum.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca juga: Bupati KolTim Abdul Azis Dipastikan Ditangkap Pasca Rakernas di Makassar, Hari Ini Dibawa ke Jakarta
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, dll.) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.
Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Baca juga: Jaksa yang Acungkan Pistol di Pondok Aren Karena Ditegur Parkir Sembarangan, Kini Diperiksa Kejagung
Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengkondisian lelang proyek sejak awal.
Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.
Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.
KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).
Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola.
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo, KPK : Ikuti Saja Dulu Proses Penyidikannya |
![]() |
---|
Pengusaha Rudy Ong Chandra Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim |
![]() |
---|
Tolak Amnesti untuk Noel Ebenezer, Anggota DPR Hasbiallah Ilyas : Kasus Ini Mencoreng Muka Presiden |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Punya Rekam Jejak Sebagai Driver Ojol, Wamenaker, hingga Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.