Apakah Pekerja atau Karyawan Libur di Tanggal 18 Agustus 2025? Ini Penjelasannya
Apakah pekerja atau karyawan swasta bisa libur pada tanggal 18 Agustus 2025? Berikut ini penjelasnnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Apakah pekerja atau karyawan swasta bisa libur pada tanggal 18 Agustus 2025? Berikut ini penjelasnnya.
Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati HUT RI ke-80.
Lantas, cuti bersama nasional ini bisa berlaku untuk karyawan swasta?
Sebagaimana diketahui, penetapan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Kumpulan Quotes Soekarno tentang Kemerdekaan, Cocok Jadi Status Memperingati HUT ke-80 RI
Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Tidak Bersifat Wajib untuk Karyawan Swasta
Cuti bersama 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib untuk sektor swasta atau karyawan swasta.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk perjanjian kerja bersama yang berlaku antara pengusaha dan karyawan.
Jika tidak diliburkan, pekerja tetap mendapat hak cuti tahunan utuh dan upah seperti biasa.
Mengapa 18 Agustus Dijadikan Cuti Bersama?
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, kebijakan cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat dalam merayakan momen kemerdekaan RI.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
| Apakah Hari Kartini 21 April 2026 Tanggal Merah? Cek Aturannya Sesuai SKB 3 Menteri |
|
|---|
| 35 Kata-kata Mutiara Memperingati Wafat Yesus Kristus 2026, Cocok Jadi Kartu Ucapan untuk Sahabat |
|
|---|
| Kalender April 2026: Cek Libur Nasional dan Daftar Hari Penting, Ada Long Weekend |
|
|---|
| Afifudin, Karyawan Pabrik di Serang Dipecat Usai Kritik THR, Pengacara Dilarang Dampingi Korban |
|
|---|
| Cek Jadwal Libur Lebaran 2026, Nyepi Jatuh 19 Maret dan Diikuti Cuti Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/unjuk-rasa-aksi-mogok-nasional-karyawan-pabrik-nike-di-serang.jpg)