Ketahuan Tidak Dihukum Meski Sudah Divonis, Relawan Jokowi, Silfester Matutina Tiba-tiba Ajukan PK

Silfester Matutina mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Relawan Jokowi, Silfester Matutina. Ia tiba-tiba mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

"Itu harus diusut, karena ini bahaya kalau ini dibiarkan. Orang boleh bertanya seperti Anda bertanya tadi loh. Pak Mahfud, Anda kok diam saja pada saat Anda di situ (jabat Menko Polhukam)?" katanya.

"Loh kasus ini gak muncul. Kalau saya sudah tahu saat itu, muncul ya, saya pasti berteriak agar segera dieksekusi. Menteri kok gak tahu? Ya gak tahu. Itu kan bukan urusan Menko, untuk tahu semua urusan yang ada dari Sabang sampai Merauke," kata Mahfud.

Menurutnya urusan Menko Polhukam adalah yang muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan.

"Urusan Menko itu hanya muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan, konflik sehingga dikoordinasikan. Kalau ini gak ada. Tiba-tiba muncul sekarang, sesudah terjadi pergantian politik," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan seorang Menko itu tidak harus tahu semuanya.

"Kecuali ada laporan di saat itu atau muncul sebagai isu yang panas di tengah-tengah masyarakat. Baru seorang Menko itu mengkoordinasikan agar semua jalan," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa. 

"Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini," katanya.

 Kemudian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik.

Roy Suryo Datangi Kejari Jaksel

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak, agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel, untuk segera mengeksekusi relawan Jokowi, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina

Roy Suryo pada Rabu (30/07/2025) lalu bahkan mendatangi Kantor Kejari Jaksel, untuk menyerahkan surat permintaan agar Kejari bersikap tegas menjalankan tugasnya.

Kedatangannya untuk meminta Kejari Jaksel mengeksekusi Silfester Matutina, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

"Jadi sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh Kejaksaan dan harus masuk ke ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Jadi, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi," ujar Roy Suryo dilansir dari Kompas.tv

Tahun 2019 lalu, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved