Laporkan Auditor BPKP di Kasus Impor Gula ke Ombusdman, Tom Lembong : Bagi Saya Ini Penting

Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya baru saja mendatangi Kantor Ombudsman, Jakarta, pada hari ini, Selasa (12/8/2025).

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).  

"Rasanya dari persidangan sangat jelas bahwa ini sangat butuh evaluasi. Jadi jangan sampai kita lakukan yang namanya pembiaran ya. Tidak bisa kita biarkan."

"Ini layak kita angkat dan layak sisihkan waktu dan tenaga ya untuk bekerja sama dengan pengawas atau  lembaga yang berwenang dan memang sesuai untuk melakukan evaluasi terhadap BPKP," jelas Tom.

Baca juga: Mencengangkan! Nenek 69 Tahun di Semarang Tiba-tiba dapat Tagihan PBB Naik 441 Persen, Bikin Kaget

 
Lapor ke Komisi Yudisial

Sebelum hadiri Kantor Ombudsman hari ini, Senin (11/8/2025) kemarin, Tom Lembong sudah terlebih dulu mendatangi Kantor Komisi Yudisial di Jakarta Pusat.

Kedatangannya ke KY ini dalam rangka untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan dirinya.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor yakni:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 

2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor

Tom menegaskan, pelaporan hakim ke KY yang dilakukannya ini bukan bertujuan untuk merusak karier hakim.

Melainkan murni untuk memperbaiki penegakan hukum serta perangkat pengadilan dalam menangani suatu perkara.

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif."

"Inti daripada karir saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi," kata Tom saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat.

Tom menilai, perkara yang menjeratnya kemarin soal dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) periode 2015-2016 menjadi momen yang positif untuk melakukan perbaikan proses peradilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved