Jadi Bupati Terkaya ke-5 di Jateng, Sudewo Diduga Terima Uang Korupsi, Punya Harta Rp31 Miliar

Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo saat ini tengah menjadi sorotan publik. Setelah didemo besar-besaran oleh warganya kini Sudewo diduga korupsi

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/Instagram @pemkabpati_/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan fakta mengejutkan tentang Bupati Pati Sudewo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Setelah didemo besar-besaran oleh warganya, dan diminta agar lengser dari jabatannya, pada Rabu (12/8/2025).

Kini orang nomor satu di Kabupaten Pati itu mendapatkan kabar yang tak sedap.

Pasalnya, baru-baru ini ada kabar yang menyebutkan bahwa Bupati Sudewo diduga menerima aliran dana terkait kasus korupsi.

Kabar ini bahkan telah dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Pati Ricuh, Bupati Sudewo Dilempar Sandal dan Air Minum saat Temui Pendemo

Budi Prasetyo menguraikan, kasus dugaan korupsi yang dimaksud di proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sudewo diduga menerima commitment fee saat masih menjabat anggota DPR periode 2019–2024.

Commitment fee sendiri merupakan biaya yang dibebankan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam sebagai kompensasi atas kesanggupan mereka untuk menyediakan dana pinjaman. 

"Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Kamis (13/8/2025).

Budi melanjutkan, pihaknya akan segera memanggil Bupati Sudewo guna dimintai keterangan.

Baca juga: Unjuk Rasa di Pati Hari Ini, Massa Diprediksi Capai 100 Ribu Orang : Mulai Bergerak Padati Alun-Alun

 
“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” tambah Budi.

KPK sebetulnya pernah menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar dalam penanganan perkara tersebut.

Dan ditarik jauh sebelumnya, Sudewo juga pernah menjadi saksi dalam sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023 lalu.

Namun, dalam kesaksiannya, Sudewo membantah menerima aliran dana tersebut.

Ia mengatakan uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved