Cek Simulasi Besaran Kenaikan Gaji PNS 2026, Golongan I hingga IV
Cek simulasi kenaikan gaji PNS 2026 untuk golongan I hingga IV lengkap dengan daftar gaji terbaru sebelum penyesuaian
TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang peringatan HUT RI ke-80, kabar gembira datang untuk jutaan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji PNS mulai tahun 2026.
Pengumuman resmi ini akan disampaikan dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Pidato ini menjadi momen pertama Prabowo membacakan nota keuangan tahunan sejak dilantik Oktober 2024.
Kapan Kenaikan Gaji PNS Berlaku?
Presiden Prabowo akan memaparkan kinerja pemerintah selama 10 bulan terakhir sekaligus membacakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam kesempatan itu, ia akan merinci kebijakan strategis, termasuk besaran kenaikan gaji PNS.
Baca juga: 25 Ide Kata-kata Spanduk Jalan Sehat 17 Agustus 2025 untuk Warga, Kobarkan Semangat Kebersamaan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, seluruh detail kebijakan akan diumumkan langsung oleh Presiden.
“Kita tunggu besok. Semua akan diumumkan Presiden dalam pidato kenegaraan,” kata Hasan, Kamis (14/8/2025).
Gaji PNS Terakhir Naik pada 2024
Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah tidak mengalami perubahan sejak 2019. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Sebelum kenaikan 2026 berlaku, berikut simulasi gaji PNS 2025 yang menjadi acuan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS berhak atas berbagai fasilitas seperti:
Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
Cuti tahunan dan cuti khusus
Jaminan pensiun dan hari tua
Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja
Hadiah HUT RI ke-80
Kenaikan gaji PNS 2026 menjadi hadiah spesial dari Presiden Prabowo untuk ASN di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan memacu semangat aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.