HUT ke 80 RI

Terpidana Koruptor, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Momen HUT ke-80 RI

Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) dikabarkan telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Editor: Ahmad Tajudin
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) dikabarkan telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Setya Novanto adalah seorang politikus senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

Nama Setya Novanto sempat dikenal luas oleh masyarakat, karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar di Indonesia.

Kabarnya, ia telah bebas menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI), tepatnya pada Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: Zulfi, Napi Asal Aceh di Rutan Serang Dapat Remisi HUT ke-80 RI : Mau Ketemu Keluarga

Informasi itu dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.

Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu. 

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas.

Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Baca juga: PROFIL Bianca Alessia C Lantang, Pembawa Baki Paskibraka Nasional 2025 asal Tomohon Sulawesi Utara

Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.

"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.

MA kabulkan PK Setnov

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved