Dana Desa 2025

Daftar 10 Desa se-Kecamatan Pamarayan, Terima Dana Desa 2025: Paling Tinggi Desa Kampungbaru Rp1,4 M

Sebanyak 10 desa se-Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang mendapatkan bantuan dana desa pada Tahun Anggaran 2025.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
DANA DESA 2025 - Sebanyak 10 desa se-Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang mendapatkan bantuan dana desa pada Tahun Anggaran 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 10 desa se-Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang mendapatkan bantuan dana desa pada Tahun Anggaran 2025.

Dari 10 desa ini, satu desa yakni Desa Kampungbaru mendapatkan dana desa tertinggi di Kecamatan Pamarayan.

Bahkan desa tersebut juga masuk daftar ke-9 desa paling tinggi terima dana desa se-Kabupaten Serang, Banten.

Apa Itu Dana Desa?

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening desa melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Daftar 40 Desa di Banten Paling Tinggi Terima Dana Desa 2025 di Serang, Lebak, Pandeglang-Tangerang

Tujuan Dana Desa

Pada tahun 2025, peruntukan dana desa difokuskan untuk berbagai kebutuhan, seperti:

- Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, saluran irigasi).

- Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program padat karya tunai.

- Peningkatan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

- Penanggulangan kemiskinan

- Penanganan stunting.

Penetapan rincian dana desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dana desa TA 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Baca juga: Daftar 10 Desa di Kabupaten Serang, Terima Dana Desa Paling Kecil 2025 : Baros Jaya Cuma Rp 716 Juta

Dikutip dari situs resmi DJPb Kemenkeu, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved