Guru ASN di Serang Terseret Kasus Korupsi Bantuan Sapi, Kerugian Capai Rp300 Juta

Kejari Serang menetapkan dua tersangka kasus korupsi bantuan ternak sapi di Desa Samparwadi, Tirtayasa. Salah satunya ASN.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Muhamad Rifky Juliana/TribunBanten.com
Kejari Serang menetapkan dua tersangka kasus korupsi bantuan ternak sapi di Desa Samparwadi, Tirtayasa. Salah satunya PNS, dengan total kerugian negara mencapai Rp300 juta. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan ternak sapi oleh Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka tersebut yakni F berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD), sedangkan P merupakan karyawan swasta.

"Tersangka ini menerima bantuan sapi dari Kementerian (Pertanian dan Peternakan), kemudian tidak dikelola sebagaimana mestinya," kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Bupati Serang Instruksikan Inspektorat Usut Dugaan Dana Desa Petir Dibawa Kabur Bendahara

Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat tersangka F pertama kali mendapatkan informasi adanya program bantuan tersebut.

 Ia kemudian mengajak tersangka P, yang bukan anggota Kelompok Tani Subur Makmur, untuk bersama-sama mengajukan proposal bantuan ternak sapi.

Salah satu syarat pengajuan adalah memiliki kandang sapi. F sempat meminta anggota kelompok tani untuk iuran membangun kandang, namun hal itu tidak disanggupi.

"Selanjutnya, tersangka F, P dan Ketua Kelompok Tani Subur Makmur berdiskusi untuk tetap melanjutkan menerima bantuan ternak sapi, dengan menggunakan uang tersangka F dan P dengan membangun kandang diatas tanah milik tersangka F," ucapnya.

Pada 11 April 2023, sapi-sapi bantuan tersebut akhirnya dirawat di kandang Kelompok Tani Subur Makmur.

“Karena pembangunan kandang menggunakan uang F dan P, keduanya mengatakan kepada Ketua Kelompok Tani bahwa mereka tidak menyumbang pembuatan kandang, sehingga Ketua Kelompok Tani Subur Makmur tidak akan mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Akhirnya, pengelolaan bantuan sapi dilakukan oleh P dan F, dengan pembagian masing-masing 10 ekor sapi per orang. 

Namun, bantuan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 611 Tahun 2023.

"Sapinya itu ada yang dijual, ada yang dipotong dan tidak dilaporkan terkait dengan pengelolaannya. Untuk sementara berdasarkan perhitungan dari ahli sebesar Rp300 juta," tambah Merryon.

Dari hasil penyelewengan itu, P mendapatkan keuntungan sebesar Rp19,5 juta, sementara F memperoleh Rp4,5 juta.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Merryon.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved