Daftar Tiga Nama Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar, Ada Kakak Hary Tanoe

KPK resmi menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya kakak Hary Tanoe

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
KPK resmi menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya kakak Hary Tanoe 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. 

Tiga tersangka individu tersebut adalah:

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia sekaligus kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR RI Minta Jaksa Segera Tangkap dan Penjarakan Silfester Matutina

Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.

Selain itu, dua korporasi yang diduga terlibat adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

"KPK menaikkan perkara ini ke penyidikan, ini penyidikan baru. Kami mulai penyidikannya di Agustus ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2025) malam.

Budi membenarkan bahwa KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka.

Diduga kuat, dua korporasi tersebut adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

"Penyidik melihat memang tindakan-tindakan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkutan atau penyaluran bansos beras ini adalah tindakan-tindakan korporasi," jelas Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.

"Kebutuhan cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan," kata Budi.

Kerugian Negara Rp200 Miliar

Budi, menjelaskan penyidikan kasus bansos beras ini dimulai sejak Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan awal, dari total anggaran sekitar Rp336 miliar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

"Itu yang masih akan didalami terkait dengan kerugian negaranya, karena ini masih hitungan awal oleh penyidik. Tentu nanti KPK akan berkoordinasi dengan auditor negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara itu nantinya," sebut Budi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved