Profil Bambang Tanoesoedibjo: Kakak Hary Tanoe Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Beras
Profil dan rekam jejak Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoe yang dicegah KPK terkait kasus korupsi penyaluran bansos beras.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak profil dan rekam jejak Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoe yang dicegah KPK terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Bambang Tanoesoedibjo dicegah bepergian ke luar negeri bersama Edi Suharto, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
Edi Suharto kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Langkah ini diambil terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun anggaran 2020.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos Beras: Kakak Hary Tanoe, Bambang Tanoesoedibjo Dicekal KPK ke Luar Negeri
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Selain Bambang Tanoesoedibjo dan Edi Suharto, dua orang lain yang turut dicegah adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022), dan Herry Tho (HT), Direktur Operasional perusahaan yang sama (2021–2024).
Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Menurut KPK, kehadiran keempatnya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
Penyidikan baru yang dimulai sejak Agustus 2025 ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras Kemensos yang sebelumnya telah menjerat enam orang terpidana.
Dalam perkara baru ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang individu dan dua korporasi sebagai tersangka.
Dua perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara distribusi bansos beras tahun 2020–2021 yang telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2024.
Putusan tersebut menyatakan enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo, terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp127 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi pada Kamis (14/8/2025) untuk mendalami dugaan kerja sama perusahaannya dengan PT BGR dalam proyek distribusi bansos tersebut.
Pencairan PKH Tahap III 2025, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan yang Diterima |
![]() |
---|
Daftar Tiga Nama Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar, Ada Kakak Hary Tanoe |
![]() |
---|
Pemprov Banten Usulkan Lima Titik Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2025 di Laman Cekbansoa, Bisa Dapat Rp3 Juta |
![]() |
---|
Cek Bansos Kemensos 2025: Cara Mudah Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.