Kasus Korupsi
Dugaan Korupsi Bansos Beras: Kakak Hary Tanoe, Bambang Tanoesoedibjo Dicekal KPK ke Luar Negeri
KPK resmi melarang Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), bepergian ke luar negeri.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), dicekal (cegah tangkal) bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Tribunnews, pencegahan ini juga berlaku bagi Edi Suharto (ES), eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Langkah ini diambil, terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun anggaran 2020.
Baca juga: Profil Lengkap Setya Novanto, Koruptor Proyek e-KTP yang Bebas Bersyarat: Pernah Jualan Beras
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Selain Bambang Tanoesoedibjo dan Edi Suharto, dua orang lain yang turut dicegah adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022), dan Herry Tho (HT), Direktur Operasional perusahaan yang sama (2021–2024).
Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Menurut KPK, kehadiran keempatnya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
Penyidikan baru yang dimulai sejak Agustus 2025 ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras Kemensos yang sebelumnya telah menjerat enam orang terpidana.
Dalam perkara baru ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang individu dan dua korporasi sebagai tersangka.
Dua perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara distribusi bansos beras tahun 2020–2021 yang telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2024 lalu.
Putusan tersebut menyatakan enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo, terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp127 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi pada Kamis (14/8/2025) untuk mendalami dugaan kerja sama perusahaannya dengan PT BGR dalam proyek distribusi bansos tersebut.
BERITA TERKINI: Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BERITA TERKINI: Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk Jalani Operasi di RS |
![]() |
---|
Jaksa KPK Diperintah Hakim Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan |
![]() |
---|
Red Notice Segera Terbit, Interpol Sebut Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia |
![]() |
---|
Begini Kondisi PDAM Lebak Usai Direktur dan Dewas Jadi Tersangka Kasus Korupsi 15 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.