Soal Utang Retribusi Sampah Rp 1,3 M Pemkab Serang ke Pemkot Cilegon, Gegara Putus Kontrak Sepihak?
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Yadi Priatna mengatakan, surat tagihan utang retribusi sampah sudah dilayangkan Pemkot Cilegon
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yadi Priatna mengaku akan menjadin kerjasama dengan Pemkab Lebak untuk pembuangan sampah, Selasa, (19/8/2025).
Sabri bilang, pihaknya sudah dua kali bersurat kepada Pemkab Serang terkait penyelesaian piutang atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang belum dibayarkan dari bulan Desember 2023 hingga Januari 2024.
"Kita bersurat sudah, tapi tidak ada respon dari Pemkab Serang," ungkapnya.
Sabri menegaskan, pihaknya hingga sampai saat ini masih menunggu jawaban dari Pemkab Serang terkait piutang retribusi sampah tersebut.
"Kami coba menunggu berproses nya dulu, kan lagi ada PSU Pilkada Kabupaten Serang yah, kami berharap setelah tepilihnya bupati baru kami akan berkirim surat, mungkin ada perhatian dari Bupati yang baru seperti itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkab Serang Bakal Sulap Sampah jadi Listrik, Proses Perizinan Tengah Ditempuh |
![]() |
---|
Dampak Penolakan Sampah Pandeglang, Pemkab Serang Akan Jalin Kerjasama dengan Lebak |
![]() |
---|
Sekda Kota Serang Digadang Isi Jabatan Eselon II Pemprov Banten, Wali Kota Budi Legowo |
![]() |
---|
BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Banten Meski Musim Kemarau, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Wilayah Serang-Banten, Mulai 19-21 Agustus 2025: Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.