Pengeroyokan Wartawan di Serang
Kapolda Banten Akui Dua Anggota Brimob Pemukul Wartawan Pesanan PT Genesis Serang
Kapolda Banten Brigjen Hengki mengakui dua anggota Brimob pemukul wartawan dan staf KLH di Serang merupakan personel pesanan PT Genesis.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kapolda Banten Brigjen Hengki mengakui, dua anggota Brimob yang diduga mengeroyok wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang, merupakan personel resmi yang ditempatkan atas permintaan perusahaan.
Diketahui, dua anggota Brimob diduga terlibat melakukan pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting, Kamis (22/8/2025).
Baca juga: DLH Serang Sebut PT GRS Membandel, Sudah Disegel Tapi Masih Beroperasi, Sempat Disidak Bupati
Dari sejumlah korban, dua di antaranya menerima luka serius. Keduanya yakni Muhammad Rifky, wartawan TribunBanten.com, dan Staf Humah KLH, Anton.
Kedua korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Di situ memang pengamanan sesuai dengan permintaan perusahaan, ada kerja sama," kata Brigjen Hengki kepada wartawan, Jum'at, (22/8/2025).
Hengki menjelaskan, kepolisian diperbolehkan jika ada permintaan pengamanan dalam lini kehidupan masyarakat termasuk pengamanan perusahaan.
Namun, idealnya, tugas pengamanan objek vital dilaksanakan oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit).
"Sebenarnya kan harusnya ada dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) tapi karena keterbatasan personil makanya kita ada dari Brimob, itu resmi pengamanan di sana," ungkapnya.
Meski begitu, Hengki menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas terhadap dua anggota Brimob yang terlibat insiden pemukulan.
"Tapi kan terjadi mungkin salah paham dan lainnya di lapangan, tapi kita sudah melakukan tindakan tegas terhadap oknum personil oleh Kabid Propam," katanya.
Saat ini, kata Hengki, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua orang anggota Brimob tersebut.
"Kan sesuai mekanisme yang ada, kita kan ada melalui disiplin, kode etik, ada namanya penundaan kenaikan pangkat, semuanya itu sudah dilakukan," ujarnya.
"Semua ada tingkatannya, kita lihat dari hasil pemeriksaannya yang ada, ada melalui disiplin, kode etik, dan seterusnya sampai tingkat yang lebih tegas lagi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengonfirmasi bahwa dua anggota Brimob telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Proses pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah selesai,” ujar Kombes Didik dalam keterangan resminya, Rabu (21/8/2025).
Didik menegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan, termasuk jika ada aparat yang terbukti bersalah.
Lebih lanjut, Polda Banten mengimbau masyarakat maupun insan pers untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu liar yang beredar di media sosial.
“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” kata Didik.
Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Dua orang petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting ditangkap Polres Serang buntut pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan dan humas Kementrian Lingkungan Hidup.
Diketahui, pengeroyokan itu dilakukan oleh sejumlah kelompok diduga security pabrik, ormas, dan oknum Brimob.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, bahwa pihaknya memastikan dua orang petugas keamanan pabrik tersebut telah ditangkap.
Baca juga: Sosok Irjen Pol Rizal Irawan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH yang Ikut Sidak PT GRS
Sementara, pelaku lainnya masih dalam tahap pendalaman yang dilakukan Polres Serang.
"Nama-nama pelaku sudah kita kantongi. Dua orang security internal sudah kita amankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Condro kepada TribunBanten.com, Kamis, (21/8/2025).
| Kasus Pengeroyokan Staf Humas KLH dan Wartawan di Jawilan, Lima Warga Serang Dihukum 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| 5 Terdakwa Penganiaya Wartawan dan Staf KLH di Serang Banten Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Keroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Limbah Serang, Lima Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Berkas Anggota Brimob Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Serang Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-2-pelaku-pengeroyokan-wartawan.jpg)