PROFIL dan Harta Irvian Bobby, Sosok 'SULTAN' di Kemenaker Penerima Duit Rp69 M di Skandal K3
Inilah sosok dan harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro alias IBM, sosok disebut sultan di Kemenaker yang diduga otak pemerasan sertifikat K3.
TRIBUNBANTEN.COM - Inilah sosok dan harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro alias IBM, sosok disebut sultan di Kemenaker yang diduga otak pemerasan kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Irvian Bobby Mahendro merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
Ia menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dalam kasus ini, Irvian Bobby Mahendro menjadi orang pertama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (20/8/2025) malam.
Baca juga: Segini Uang yang Digondol Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Disebut Sultan oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Sosok tersebut ialah Irvian Bobby Mahendro. Irvian menjabat sebagai Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan Immanuel memanggil Irvian sebagai sultan karena yang bersangkutan merupakan sosok yang dinilai memiliki banyak uang di Ditjen Binwasnaker.
“IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Seperti diketahui Irvian sempat menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker.
Kepada Irvian, Immanuel juga sempat meminta satu unit kendaraan roda dua atau motor Ducati.
Lebih lanjut, Komisioner KPK ini menuturkan, dari 10 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 Kemenaker, yang dijuluki “Sultan” oleh Immanuel hanya Irvian.
“Hanya IBM,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Irvian Bobby Mahendro sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer di kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan pihak KPK, Irvian diduga menerima Rp69 Miliar dalam kasus tersebut.
“Pada tahun 2019-2024, Sdr. IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69miliar melalui perantara,” ujar Ketua KPK, Setyo.
Uang tersebut, kata ia, digunakan Irvian untuk belanja, hiburan, DP rumah hingga setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya.
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) Perusahaan yang terafiliasi PJK3," ungkapnya.
Adapun GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi.
KPK menduga, GAH menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020 - 2025, yang berasal dari sejumlah transaksi.
Sementara Immanuel, dalam perkara ini diduga menerima aliran uang sebanyak Rp3 miliar.
Sosok Irvian Bobby Mahendro
Irvian Bobby Mahendro adalah seorang ahli K3 yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen.
Irvian merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.
Sertifikat K3 adalah bukti resmi bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan K3 sesuai standar nasional atau internasional.
Sertifikat ini diterbitkan lembaga pelatihan yang terakreditasi untuk bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
Ia menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 dari total Rp81 miliar yang berhasil dikumpulkan.
Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto.
Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
Selain itu, uang itu disetorkan secara tunai kepada tersangka lainnya, yaitu Gerry Adita Herwanto Putra alias GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker; dan Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025.
“Untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ujarnya.
Dari penangkapan Irvian Bobby Mahendro, KPK membongkar kasus pemerasan tersebut hingga menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Modus dalam kasus pemerasan ini adalah para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3. Namun, harganya dibuat lebih mahal.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Harta Kekayaan Irvian Bobby
Irvian Bobby tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya di LHKPN pada tahun 2021. Dalam laporan tersebut ia tercatat mempunyai harta senilai Rp3,9 miliar.
Untuk lebih jelasnya sebagai berikut.
A. Tanah dan Bangunan
Jumlah: Rp 1.278.247.000
Tanah dan bangunan seluas 145 m⊃2; / 54 m⊃2; yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan. Status: hibah tanpa akta. Nilai: Rp 1.278.247.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin
Jumlah: Rp 335.000.000
Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016. Status: hasil sendiri. Nilai: Rp 335.000.000.
C. Harta Bergerak Lainnya
Jumlah: Rp 75.253.273
D. Surat Berharga
Jumlah: Rp -
E. Kas dan Setara Kas
Jumlah: Rp 2.216.873.795
F. Harta Lainnya
Jumlah: Rp -
Sub Total Harta
Rp 3.905.374.068
III. Hutang
Rp -
IV. Total Harta Kekayaan (II – III)
Rp 3.905.374.068
KPK Tetapkan 11 Tersangka
KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di antaranya.
1. Irvian Bobby Mahendro alias IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai 2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra atau GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang
3. Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anita Kusumawati alias AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029
6. Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri alias SKP selaku Subkoordinator
9. Supriadi alias SUP selaku Koordinator
10. Temurila alias TEM selaku pihak PT KEM INDONESIA
11. Miki Mahfud alias MM selaku pihak PT KEM INDONESIA
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.
Setyo kemudian membeberkan 11 tersangka tersebut yaitu IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025, GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
Lalu, SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029.
Kemudian, FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku Koordinator, TEM selaku pihak perusahaan jasa, serta MM selaku pihak perusahaan jasa dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021.
Setyo mengungkapkan tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275 ribu. Tapi, KPK menemukan fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.
Aliran Uang Hasil Pemerasan
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan uang sebesar Rp 81 miliar mengalir ke sejumlah orang.
Uang tersebut berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya.
“Kemudian, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Secara rinci, uang sebesar Rp 69 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, dalam kurun waktu 2019-2024.
“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), HS (Hery Sutanto) dan pihak lainnya,” ungkap Setyo.
“Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3,” imbuhnya.
Sementara itu, uang sebesar Rp 3 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra dalam kurun 2020-2025.
Selain dari Irvian, ada dua perusahaan bidang PJK3 yang menyetorkan uang sebesar Rp 31,6 juta kepadanya.
“Uang tersebut digunakan Sdr. GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025, Subhan (SB), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar. Uang tersebut berasal dari 80 perusahaan di bidang PJK3.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” ujarnya.
Setyo melanjutkan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati (AK) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu 2021-2024 dari perantara.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Sdr. IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024; Sdr. FAH dan Sdri. HR sebesar Rp 50 juta per minggu; Sdr. HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Sdr. CFH berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Irvian Bobby Mahendro
Kemenaker
pemerasan sertifikat K3
kasus korupsi Wamenaker
Wamenaker Immanuel Ebenezer
Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebut Ada Sosok 'Sultan' di Kemenaker |
![]() |
---|
Tak Berhenti di Noel, KPK Juga Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Menaker Yassierli dan Ida Fauziah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irvian Bobby Mahendro, Aktor Utama Korupsi Kemnaker |
![]() |
---|
Bukan Noel, Ini Sosok Diduga Kantongi Uang Haram Korupsi Sertifikasi K3 Paling Besar: Rp69 Miliar |
![]() |
---|
Noel Dicopot dari Jabatan Wamenaker, Presiden Prabowo Ingatkan Kabinetnya Berantas Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.