Kantor Imigrasi Serang Deportasi Warga Negara Bangladesh Karena Melanggar Aturan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan tindakan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap satu orang Warga Negara Bangladesh.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan tindakan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap satu orang Warga Negara Bangladesh yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Hari Jumat Tanggal 21 November 2025, bertempat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kegiatan pengawasan dan pendampingan deportasi ini dilaksanakan oleh petugas Imigrasi.
Adapun WNA yang dideportasi MF Bin MI, laki-laki, lahir di Manikganj pada 25 Agustus 1973, pemegang paspor Bangladesh yang berlaku hingga 31 Agustus 2032.
Yang bersangkutan sebelumnya memiliki izin tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian.
Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan maskapai Air Asia penerbangan menuju Dhaka, Bangladesh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
"Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, 7 petugas telah menyampaikan laporan kepada pimpinan, pelaksanaan deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing mematuhi hukum yang berlaku.
Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan dan ketertiban keimigrasian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Gelar Bakti Sosial, Memeriahkan HUT ke-80 RI di Panti Asuhan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang
Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Bangladesh
I Gusti Agung Komang Artawan
Serang
deportasi
Indonesia
keamanan
| Kisah Pemuda di Serang Banten: Ogah Kerja di Pabrik, Pilih Jualan Ayam Bakar, Segini Omzetnya |
|
|---|
| KABAR Gembira! Timnas Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026 |
|
|---|
| Siltap Belum Cair Sejak Januari, Perangkat Desa di Serang Minta Pemkab Bertindak |
|
|---|
| PPDI Kabupaten Serang Usulkan Status Perangkat Desa Menjadi PPPK |
|
|---|
| Pemkot Serang Teken Kerja Sama CSR dengan PT Sauhbahtera Samudera untuk Pembangunan Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tindakan-pengawasan-keberangkatan.jpg)